Vonis Mati untuk Anggota Polisi Pembunuh Mahasiswa UMM Faradila Amalia Najwa: Pengkhianatan dan Rencana Keji yang Mengakhiri Nyawa Adik Ipar Sendiri, Tak Ada Alasan Diringankan

Bidik Ekspres.id | Malang

Anggota kepolisian yang justru seharusnya menjaga ketertiban, Bripka Agus Muhammad Sulaeman, kini divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Malang. Ia terbukti sebagai perancang utama pembunuhan berencana terhadap mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa (23), yang juga merupakan adik iparnya sendiri. Putusan dibacakan pada Rabu, 23 September 2026, di bawah pengawalan ketat.

Sementara itu, rekan pelaku, Suyitno, dijatuhi hukuman penjara 20 tahun.

Sidang putusan berlangsung penuh ketegangan. Ruang sidang dan halaman gedung pengadilan dipadati keluarga korban serta warga yang tergabung dalam Lembaga Informasi Rakyat (LIRA). Kehadiran mereka bukan sekadar menyaksikan melainkan memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.

Ketua Majelis Hakim Achmad Soberi membacakan amar putusan dengan tegas. Kedua terdakwa dinyatakan sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Agus Muhammad Sulaeman dengan pidana mati, dan Terdakwa II Suyitno dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ucap Hakim Soberi di hadapan sidang yang hening sesaat sebelum riak emosi keluarga korban pecah.

Tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan dosa Agus. Justru, serangkaian perbuatannya dinilai semakin memberatkan. Hakim menegaskan, kedua pelaku berusaha menghapus jejak kejahatan dengan membuang jenazah korban, mengubur ponsel milik Faradila agar tidak ada jejak yang tersisa.

“Perbuatan para terdakwa telah mencederai sendi-sendi kemanusiaan. Keadaan yang meringankan, tidak ditemukan,” tegas Soberi.

Di balik rencana keji itu, majelis hakim menemukan fakta yang mencengangkan: Agus adalah aktor intelektual sekaligus inisiator utama kematian korban. Ia adalah adik ipar Faradila, saat itu bertugas sebagai anggota Provost Polsek Krucil, Kabupaten Probolinggo orang yang dipercaya menjaga hukum, justru menyusun rencana membunuh kerabat dekatnya sendiri.

Jaksa sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman seumur hidup. Namun majelis hakim memandang peran Agus jauh lebih sentral dan berbahaya. Ia yang memulai, merencanakan, dan menggerakkan tangan kejahatan itu terjadi perbedaan peran inilah yang menjadi dasar perbedaan berat vonis antara dirinya dan Suyitno.

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Batu, Budi Murwanto, menyatakan pihaknya belum mengambil keputusan akhir.
“Kami belum menyatakan menerima maupun keberatan. Kami akan mempertimbangkan vonis ini terlebih dahulu. Hak keberatan atau penerimaan terbuka bagi kami, bagi penasihat hukum, maupun bagi para terdakwa,” ujar Budi.

Keluarga korban, yang hadir sepanjang persidangan, kini menanti apakah putusan ini akan menjadi penutup perjalanan panjang mencari keadilan atau justru membuka lembaran baru proses hukum di tingkat selanjutnya. Satu hal yang pasti: duka atas hilangnya Faradila takkan pernah tergantikan.***

Editor: Redaksi