Kalapas Kelas II Cibinong Dan Empat Pejabat Lainnya Dicopot Terkait Temuan Klaster Mewah Ombudsman RI, Puluhan Warga Binaan Sudah Diperiksa
Inspektur Jenderal Kemen Imipas, Rudi Setiawan
Bidik Ekspres.id | Jakarta
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) resmi menonaktifkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II Cibinong Wisnu Hani Putanto beserta empat pejabat struktural di lingkungan yang sama. Langkah tegas ini diambil menyusul temuan Ombudsman Republik Indonesia terkait adanya fasilitas atau klaster berstandar mewah yang dinikmati sejumlah narapidana di Lapas Cibinong.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Inspektur Jenderal Kemen Imipas Rudi Setiawan dalam konferensi pers di Lapas Kelas IIA Cibinong, Sabtu (26/9/2026).
“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” tegas Rudi.
Selain Kalapas, empat pejabat lain yang turut dinonaktifkan adalah Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum yang membidangi aset dan barang milik negara.
Rudi menegaskan, kelima nama tersebut adalah pihak-pihak yang mengelola langsung fasilitas-fasilitas yang diduga mewah itu. Status penonaktifan bersifat sementara sambil pemeriksaan berjalan.

“Fasilitas-fasilitas ini beliaulah yang mengurus. Kami nonaktifkan dan kami lakukan pemeriksaan bagaimana kondisi yang terjadi sampai ditemukan dan sampai hari ini,” lanjutnya.
Pemeriksaan telah berjalan cepat. Sebelumnya, pada Jumat (25/9), tim pengawas internal telah memeriksa 52 warga binaan. Pada Sabtu (26/9), giliran lebih dari 50 pegawai lapas yang dimintai keterangan. Selanjutnya, pemeriksaan akan diarahkan langsung kepada kelima pejabat yang telah dicopot dari jabatannya tersebut.
Kemen Imipas memastikan penindakan tidak berhenti pada penonaktifan. Proses investigasi internal akan mendalami sejauh mana kelalaian atau pelanggaran terjadi, serta siapa saja pihak yang terlibat dalam pengelolaan fasilitas yang menyimpang dari standar pemasyarakatan itu.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah Ombudsman RI mengungkap adanya klaster khusus dengan kenyamanan di luar ketentuan yang berlaku di lingkungan Lapas Cibinong, yang diduga dinikmati oleh sejumlah narapidana. Hingga saat ini, belum ada rincian identitas narapidana yang menempati fasilitas tersebut dirilis ke publik.***
Editor: Redaksi
