Oknum Pemuda yang Membubarkan Ibadah Jemaat GKPI di Rajeg Disertai Intimidasi, Digiring ke Kantor Polisi

Seorang pria terlihat digiring sejumlah anggota kepolisian dalam kondisi tangan diborgol (Sumber: tangkapan layar medsos yang beredar)

Bidik Ekspres.id | Jakarta

Sebuah foto yang memperlihatkan seorang pria mengenakan pakaian hitam, tangan diborgol dan sedang digiring sejumlah anggota kepolisian, beredar di tengah perhatian publik terhadap kasus pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Foto tersebut menampilkan pria yang wajahnya juga muncul dalam beberapa gambar lain. Namun, foto saja tidak cukup untuk memastikan identitas maupun status hukum orang yang berada dalam gambar. Keterangan mengenai siapa yang diamankan dan dalam kapasitas apa tetap harus merujuk pada penjelasan resmi aparat penegak hukum.

Kasus pembubaran ibadah GKPI terjadi pada Minggu, 20 September 2026. Sejumlah warga mendatangi rumah yang digunakan jemaat untuk beribadah dan meminta kegiatan dihentikan. Dalam video yang beredar, seorang pria terlihat membawa senjata tajam ketika meminta kegiatan ibadah dihentikan. Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian luas di media sosial.

Pria yang dalam sejumlah pemberitaan disebut Aji Cahyono sebelumnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka setelah dilakukan mediasi antara warga dan pihak jemaat GKPI. Pihak kepolisian dan pemerintah daerah pada 21 September 2026 menyatakan bahwa persoalan tersebut telah dimusyawarahkan dan kedua pihak sepakat menjaga kerukunan.

Foto Menjadi Perhatian Publik

Kemunculan foto pria dalam keadaan diborgol kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai perkembangan penanganan perkara. Secara visual, foto memang memperlihatkan seorang pria berada dalam pengawalan beberapa anggota polisi. Akan tetapi, belum dapat disimpulkan dari foto tersebut saja bahwa orang itu telah ditangkap sebagai tersangka dalam kasus pembubaran ibadah GKPI.

Hal ini penting karena perkembangan hukum perkara tersebut masih berlangsung. Pada 22 September 2026, Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama melaporkan dugaan intimidasi, ancaman kekerasan, dan penggunaan senjata tajam dalam peristiwa pembubaran ibadah itu ke Polresta Tangerang. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1017/IX/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah kemudian menyatakan bahwa laporan tersebut telah diterima dan masih dalam proses penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

Antara Mediasi dan Proses Hukum

Perkembangan kasus ini memperlihatkan adanya dua jalur yang berjalan. Di satu sisi, warga dan jemaat GKPI telah menjalani proses mediasi dan mencapai kesepakatan damai. Di sisi lain, laporan mengenai dugaan intimidasi dan penggunaan senjata tajam tetap diajukan kepada kepolisian.

Pemerintah daerah bersama unsur terkait juga menyepakati penyediaan tempat ibadah sementara bagi jemaat GKPI sembari persoalan administrasi dan perizinan diselesaikan. Polresta Tangerang menyatakan akan tetap mengawal situasi keamanan di wilayah Rajeg.

Karena itu, foto pria yang diborgol tersebut sebaiknya dibaca sebagai bagian dari perkembangan informasi yang beredar, bukan sebagai bukti tunggal mengenai telah terjadinya penangkapan atau penetapan tersangka.

Kebebasan Beribadah dan Kepastian Hukum

Kasus GKPI Rajeg kembali menempatkan persoalan kebebasan menjalankan ibadah dan penyelesaian konflik sosial dalam perhatian masyarakat. Persoalan mengenai izin atau penggunaan tempat ibadah semestinya diselesaikan melalui mekanisme administratif, dialog, dan hukum yang berlaku, bukan melalui tindakan intimidatif.

Pada saat yang sama, proses hukum juga perlu memberikan kepastian mengenai dugaan ancaman yang terekam dalam video sehingga masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai apa yang sebenarnya terjadi dan bagaimana pertanggungjawabannya.

Foto yang beredar tersebut pada akhirnya menjadi simbol perhatian publik terhadap kasus Rajeg. Namun, kepastian apakah pria dalam foto benar-benar merupakan orang yang terkait dengan perkara dan apakah telah dilakukan penangkapan resmi, harus menunggu konfirmasi dari kepolisian.***

Editor: Dr Raiders Salomon