Era Baru Pondok Pesantren: Presiden Prabowo Subianto Bentuk Ditjen Pesantren, Nasaruddin Umar Sebut Ini Akhir Era ‘Subordinasi’ dalam Tata Kelola Pendidikan Islam

Bidik Ekspres.id | Jakarta
Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) disambut positif sebagai sinyal kuat perbaikan tata kelola pendidikan Islam di Indonesia. Langkah ini dinilai bukan sekadar perombakan birokrasi, melainkan sebuah lompatan strategis dalam melindungi dan mengembangkan ekosistem pesantren.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kehadiran lembaga khusus ini akan membuat perhatian pemerintah menjadi lebih terarah, tajam, dan tepat sasaran.
“Alhamdulillah, Bapak Presiden baru saja mengeluarkan SK tentang keberadaan satu direktorat jenderal baru di bawah Kementerian Agama untuk mewadahi secara khusus pondok pesantren yang dikenal dengan Ditjen Pesantren,” ujar Nasaruddin Umar di Istana Negara, Jakarta, Rabu 23/9.
Dalam perspektif tata kelola pendidikan, keputusan ini membawa perubahan fundamental. Selama ini, pendidikan pesantren hanya berstatus sebagai subordinasi di bawah direktorat pendidikan Islam. Kondisi ini seringkali membuat kebijakan yang dihasilkan kurang menyentuh akar kebutuhan riil pesantren yang memiliki karakteristik unik, berbeda dengan sekolah formal pada umumnya.

Dengan elevasi status menjadi sebuah direktorat jenderal yang mandiri, pemerintah secara resmi mengakui bahwa pesantren memerlukan pendekatan regulasi, penganggaran, dan pembinaan yang khas.
“Ini suatu lembaga baru di Kementerian Agama. Tadinya pesantren itu hanya subordinasi dari pendidikan Islam, sekarang menjadi direktorat tersendiri,” tegas Nasaruddin, menyoroti pergeseran struktural yang signifikan tersebut.
Menag menyampaikan apresiasi tinggi kepada Presiden Prabowo atas keputusan yang disebutnya “luar biasa” ini. Ia berharap, dengan struktur yang lebih otonom, Ditjen Pesantren dapat menjadi motor penggerak kebijakan yang lebih positif dan inovatif ke depannya.
Dukungan pemerintah diharapkan tidak lagi bersifat umum atau *one-size-fits-all*, melainkan benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan riil, tradisi keilmuan, dan karakteristik pendidikan pesantren di seluruh Indonesia.
“Dengan demikian, pondok pesantren akan mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Dan selanjutnya, insyaallah diharapkan ke depan pondok pesantren itu mendapatkan tentu hal-hal yang positif baru dibandingkan sebelumnya,” pungkas Nasaruddin.
Transformasi struktural ini juga sejalan dengan komitmen Kemenag dalam meningkatkan transparansi dan kualitas layanan publik. Masyarakat dan pengelola pesantren dapat mengakses informasi terkini mengenai regulasi, pendidikan keagamaan, hingga agenda nasional terkait transformasi ini melalui portal resmi layanan Kementerian Agama di https://kemenag.go.id/layanan.
Langkah pembentukan Ditjen Pesantren ini kini menjadi tonggak sejarah baru, di mana pendidikan pesantren tidak lagi dipandang sebagai pelengkap, melainkan sebagai pilar utama pendidikan nasional yang memiliki rumah kebijakan tersendiri.***
Editor: Redaksi
