Mobil Pencuri Sapi Terguling Diburu Warga! Polsek Leksono Bongkar Aksi Pencurian Ternak di Wonosobo

Bidik Ekspres.id l Wonosobo
Aksi dugaan pencurian sapi di Desa Jonggolsari, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo, berujung dramatis. Mobil yang diduga digunakan pelaku kabur dengan kecepatan tinggi saat dikejar warga, sebelum akhirnya terguling setelah menabrak tumpukan batu di pinggir jalan.
Peristiwa yang terjadi pada Minggu dini hari, 13 September 2026, sekitar pukul 01.30 WIB, tersebut kini diungkap Unit Reskrim Polsek Leksono bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Wonosobo. Polisi telah menetapkan seorang pria berinisial S (58), warga Kecamatan Leksono, sebagai tersangka.
Sapi Sudah di Dekat Mobil, Warga Langsung Mengejar
Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan, S.H., M.H., menjelaskan, dugaan pencurian terjadi di sebuah kandang sapi milik warga. Tersangka diduga merusak gembok kandang, mengeluarkan sapi, kemudian menuntunnya menuju kendaraan yang telah disiapkan.
Kecurigaan warga muncul ketika sebuah mobil hitam terlihat berada di sekitar kandang pada dini hari. Sejumlah saksi kemudian mendatangi lokasi dan mendapati sapi milik korban sudah berada di dekat kendaraan tersebut.
Situasi berubah ketika mobil bergerak meninggalkan lokasi menuju arah Dusun Manggisan, Desa Jonggolsari.
Warga berusaha mengejar kendaraan sambil berteriak meminta perhatian masyarakat sekitar. Dalam perjalanan, seorang saksi juga menyampaikan bahwa kendaraan tersebut hampir menabraknya saat melaju dari arah berlawanan.

Pengejaran berakhir setelah mobil yang diduga digunakan pelaku mengalami kecelakaan.
“Dalam pengejaran tersebut, kendaraan yang diduga digunakan pelaku akhirnya terguling setelah menabrak tumpukan batu di pinggir jalan,” ujar AKP Arif.
Mobil Terguling, Dua Orang Melarikan Diri ke Kebun Salak
Setelah kendaraan terguling, dua orang yang berada di dalam mobil terlihat keluar dan melarikan diri menuju area kebun salak di sekitar lokasi.
Kondisi malam yang gelap dan medan yang sulit membuat warga tidak melanjutkan pengejaran. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada Polsek Leksono untuk ditindaklanjuti.
Petugas yang tiba di lokasi melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengamankan kendaraan yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.
Polisi menyita sejumlah barang yang ditemukan dalam perkara tersebut, antara lain:
*Satu unit mobil Suzuki Futura warna hitam.
* Telepon seluler.
* Tas dan kartu identitas.
* Perlengkapan kendaraan.
* Satu ekor sapi jantan milik korban.
Barang-barang tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyelidikan dan pemeriksaan penyidik.
Polisi Identifikasi Tersangka, Penyidikan Berlanjut
Unit Reskrim Polsek Leksono bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Wonosobo melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi, mengecek lokasi kejadian, serta mengembangkan informasi mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat.
Dari rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, polisi mengidentifikasi S sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Setelah dilakukan serangkaian tindakan penyidikan dan gelar perkara, S ditetapkan sebagai tersangka. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan dan penahanan terhadap tersangka.
AKP Arif menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama antara Unit Reskrim Polsek Leksono dan Unit Resmob Satreskrim Polres Wonosobo.
“Kami masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan peran masing-masing pihak yang berkaitan dengan perkara ini,” jelasnya.
Dijerat Pasal 477 KUHP, Berkas Disiapkan ke Kejaksaan
Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.
Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Wonosobo sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya pemilik ternak, agar memperketat pengamanan kandang pada malam hingga dini hari. Warga juga diminta segera melaporkan aktivitas atau kendaraan mencurigakan di sekitar kandang maupun permukiman.
“Informasi awal dari masyarakat sangat membantu dalam upaya mencegah dan mengungkap tindak pidana,” pungkas AKP Arif.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak hukum dan asas praduga tak bersalah berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***
