Seorang PPPK Kementerian PUPR Diringkus Resnarkoba Polrestabes Bandung di Cileunyi: Kebun Ganja Tersembunyi Terbongkar Berkat Laporan Warga

Bidik Ekspres.id | Bandung

Status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tidak menyelamatkan AS (49) dari jeratan hukum. Tersangka diamankan Satuan Narkoba Polrestabes Bandung setelah kebun ganja miliknya berhasil dibongkar polisi di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Rabu (16/9/2026).

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di belakang rumah tersangka. Respons cepat petugas membuahkan hasil saat penggeledahan dilakukan sekitar pukul 18.30 WIB. Polisi menemukan fakta mengejutkan: sebuah laboratorium pertanian ilegal yang dikelola secara mandiri oleh seorang ASN.

Barang bukti yang diamankan cukup signifikan, meliputi 8 pohon ganja dewasa berusia 4,5 bulan, 28 bibit ganja muda berusia 10 hari, serta dua bungkus biji ganja dan peralatan perawatan tanaman. Temuan ini mengindikasikan bahwa AS tidak sekadar menyimpan, melainkan aktif membudidayakan narkotika golongan I tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, AS mengakui memulai budidaya ganja sejak Mei 2026. Yang menjadi sorotan investigasi adalah modus operandi tersangka yang memanfaatkan platform digital. AS mengaku mempelajari teknik penanaman dan perawatan ganja secara otodidak melalui tutorial di YouTube.

Lebih jauh, tersangka menyatakan motif penanaman adalah untuk konsumsi pribadi dan diberikan secara cuma-cuma kepada teman-temannya. Namun, narasi “konsumsi pribadi” ini harus diverifikasi lebih lanjut mengingat jumlah tanaman dan durasi pemeliharaan yang cukup lama.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Bandung, Kompol Oliesta Ageng Wicaksana, menegaskan bahwa penyelidikan masih terus digelontorkan. Fokus utama polisi saat ini adalah melacak pemasok biji ganja yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), serta memetakan apakah ada jaringan distribusi terselubung di balik klaim “bagi-bagi gratis” tersebut.

“Langkah cepat dari laporan masyarakat hingga eksekusi di lapangan membuktikan bahwa pengungkapan narkotika tidak boleh berhenti pada satu titik. Kami akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain atau jaringan peredaran yang melibatkan tersangka,” tegas Kompol Oliesta.

Atas perbuatannya, AS kini menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal ini membawa ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa status jabatan dan kemudahan akses informasi digital tidak dapat dijadikan tameng untuk melanggar undang-undang narkotika. Integritas seorang aparatur negara justru dituntut lebih tinggi dalam menaati hukum, bukan sebaliknya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. Sinergi antara kewaspadaan warga dan ketegasan aparat merupakan kunci memutus mata rantai peredaran gelap narkoba, termasuk yang berkedok hobi atau konsumsi pribadi.***

Editor: Redaksi