Polrestabes Bandung Bongkar Laboratorium Rahasia Pabrik Vape Beracun Di Sukasari Bandung Dan Lagadar Kabupaten Bandung

Bidik Ekspres.id | Bandung
Polrestabes Bandung membongkar jaringan produksi cairan rokok elektrik atau vape yang dicampur zat narkotika golongan I sintetis. Pengungkapan ini dipimpin langsung Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dedi Supriyadi, S.I.K., melalui Kasat Reserse Narkoba Kompol Oliesta Ageng Wicaksana, S.I.K., M.H., dalam keterangan pers resmi.
Jejaring ini beroperasi di dua lokasi berbeda: pertama di Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, kemudian dikembangkan ke tempat kedua di kawasan Cikuya Mekar, Desa Lagadar, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung. Dua pelaku utama berhasil diamankan, berinisial RGP (35) dan OBP (34). Namun, dua orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang berinisial MAX dan AKEW masih diburu hingga saat ini.
Dari penggeledahan, petugas menyita 470 kartrid berisi cairan tersebut, bahan baku kimia, peralatan pencampur, alat pemanas, serta dua unit telepon genggam. Diperkirakan pengungkapan ini menyelamatkan sekitar 11.750 orang dari risiko terpapar zat berbahaya sebelum beredar ke masyarakat.

Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik, cairan yang diproduksi terbukti mengandung MDMB-4en-PINACA, senyawa narkotika sintetis golongan I yang sangat berbahaya.
“Ini bukan sekadar zat adiktif biasa. MDMB-4en-PINACA menimbulkan kecanduan yang luar biasa kuat, merusak kesehatan secara cepat, dan dapat memicu kejang, hilang kesadaran, keracunan akut, hingga kematian akibat overdosis,” tegas Oliesta.
Penyidikan menunjukkan RGP bertindak sebagai peracik utama, sementara OBP membantu proses pencampuran bahan baku antara lain alkohol, propilen glikol, dan gliserin nabati yang dicampur dengan zat narkotika tersebut.
Setiap kartrid direncanakan dijual seharga Rp3,5 juta. Dengan stok yang diamankan, potensi nilai peredaran mencapai Rp1,4 miliar jika seluruhnya laku terjual.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana lainnya. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah penjara seumur hidup. Pengejaran terhadap dua pelaku yang masih melarikan diri terus diintensifkan.***
Editor: Redaksi
