Rekayasa Data Dan Manfaatkan Warga Buta Huruf, Agen Penagih Jadi Tersangka Korupsi KUR Jember Kerugian Capai Rp41,4 Miliar

Bidik Ekspresi.id | Kab Jember

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menetapkan Siti Kholijah, agen penagih di PT Ternak Maharani dan PT Berlian, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Kabupaten Jember, periode 2021–2023. Perkara ini menimbulkan kerugian negara yang ditaksir Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur mencapai Rp41,4 miliar.

Modus operandi yang dijalankan Siti disebut terencana dan memanfaatkan keterbatasan warga. Ia mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) tanpa memastikan pemiliknya benar-benar memiliki usaha layak dibiayai. Warga kemudian difoto seolah sedang menjalankan usaha, padahal tidak ada kegiatan ekonomi yang nyata. Dokumen pengajuan kredit direkayasa, lalu diminta ditandatangani warga yang mayoritas tidak bisa membaca  tanpa diberi kesempatan memahami isinya maupun mendapat penjelasan.

Dua perusahaan menjadi wadah rekayasa tersebut. Melalui PT Ternak Maharani, Siti mengajukan 98 calon debitur dengan total pencairan dana mencapai Rp4,252 miliar. Sementara melalui PT Berlian, tercatat 37 debitur dengan pencairan sebesar Rp1,893 miliar.

Setelah dana cair, pemilik nama yang dipakai hanya menerima sekitar Rp1 juta dengan alasan sebagai bantuan sosial. Buku rekening dan kartu ATM langsung diserahkan kepada Siti, yang kemudian mengelola seluruh dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Dalam peranannya, Siti bersama tersangka lain dinilai langsung merugikan negara sebesar Rp6,14 miliar bagian dari kerugian keseluruhan yang mencapai Rp41,4 miliar.
Siti bukan satu-satunya pihak yang disangkutkan. Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan MFH, mantan pemimpin kantor cabang bank di Jember periode 2021–2023, serta tiga agen penagih lainnya sebagai tersangka dalam rangkaian perkara yang sama. Penyidik juga telah menyita uang tunai sebesar Rp1,5 miliar dan satu unit sepeda motor milik MEH sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Siti Kholijah kini dijerat pasal tindak pidana korupsi dan telah ditahan. Masa penahanan berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 17 September hingga 6 Oktober 2026. Penyidikan terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta melacak aset hasil kejahatan.***

Editor: Redaksi