Peringatan Bagi Kepala Desa: Tanda Tangan Administrasi Tanah Bukan Alat Pemeras, Kades Parigimulya Kabupaten Subang Resmi Jadi Tersangka Korupsi

Bidik Ekspres.id | Kab Subang
Proses pelepasan hak atas tanah untuk kepentingan pengembangan kawasan industri di Kabupaten Subang kini memasuki babak hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menetapkan Kepala Desa Parigimulya, Kecamatan Cipunagara, berinisial A.S. sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 16/9, setelah penyidik melakukan pemeriksaan serta mengumpulkan sejumlah alat bukti terkait proses pengurusan Surat Keterangan Desa (SKD) atas tanah yang dibeli PT Kawasan Industri Terpadu Subang (PT KITS) di wilayah Desa Parigimulya.
Perkara ini menarik perhatian karena dugaan praktik tersebut disebut berlangsung dalam kurun waktu cukup panjang, yakni 2019 hingga 2025, bersamaan dengan proses pembebasan lahan untuk kepentingan kawasan industri.
Kepala Kejari Subang Noordien Kusumanegara mengungkapkan, penyidik menduga A.S. meminta sejumlah uang kepada pemilik bidang tanah yang dibeli PT KITS dengan besaran Rp800 per meter persegi.
Permintaan tersebut diduga berkaitan dengan penerbitan Surat Keterangan Desa dan keterlibatan A.S. sebagai saksi dalam proses pelepasan hak atas tanah di hadapan notaris/PPAT.
Yang menjadi perhatian penyidik bukan semata nominal yang diminta, melainkan dugaan adanya tekanan dalam proses tersebut.

A.S. diduga mengancam tidak akan menandatangani Surat Keterangan Desa dan tidak bersedia menjadi saksi apabila uang yang diminta tidak diberikan.
Jika dugaan tersebut terbukti di persidangan, persoalannya tidak lagi sebatas pungutan dalam proses administrasi desa. Dugaan tersebut menyentuh aspek penyalahgunaan posisi dalam proses yang berkaitan langsung dengan transaksi dan pelepasan hak atas tanah.
Besarnya nilai dugaan penerimaan menjadi salah satu bagian penting dalam perkara ini.
Berdasarkan Surat Keterangan Notaris Urip Suripah, S.H. Nomor 12/Not-US/IV/2026 tertanggal 7 April 2026, luas tanah yang telah dibebaskan PT KITS di wilayah tersebut tercatat mencapai 1.717.884 meter persegi.
Dengan dugaan permintaan sebesar Rp800 per meter persegi, penyidik memperkirakan A.S. menerima uang sekitar Rp1.374.307.200 selama periode 2019–2025.
Penyidik juga menduga uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Angka tersebut memperlihatkan bagaimana dugaan permintaan yang dihitung berdasarkan luas tanah dapat berkembang menjadi nilai penerimaan yang signifikan ketika diterapkan terhadap lahan dalam skala besar.
Namun demikian, seluruh dugaan tersebut tetap merupakan bagian dari proses penyidikan dan harus diuji melalui mekanisme hukum serta pembuktian di persidangan.
Setelah status tersangka ditetapkan, Kejari Subang langsung melakukan penahanan terhadap A.S. untuk kepentingan proses penyidikan.
A.S. ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Subang.
Kejari Subang menyatakan penyidikan perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan dan berintegritas.
Penanganan perkara ini juga ditempatkan dalam konteks yang lebih luas, yakni menjaga agar aktivitas investasi di Kabupaten Subang tetap berlangsung dengan kepastian hukum.
Bagi daerah yang tengah berkembang sebagai kawasan industri, proses investasi membutuhkan kepastian dalam berbagai aspek, termasuk administrasi pertanahan dan pelayanan pemerintahan di tingkat desa.
Karena itu, penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan dalam proses pelepasan tanah menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa aktivitas investasi tidak dibayangi praktik-praktik yang dapat merusak tata kelola pemerintahan.
Kejari Subang menegaskan akan mengawal perkembangan investasi di daerah agar tetap berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Salah satu manfaat yang diharapkan adalah terbukanya peluang pekerjaan seiring berkembangnya kawasan industri.
Pada akhirnya, perkara Kepala Desa Parigimulya ini tidak hanya berbicara mengenai dugaan penerimaan uang dalam proses administrasi tanah. Kasus tersebut juga menjadi pengingat bahwa setiap kewenangan publik melekat dengan tanggung jawab hukum, terlebih ketika kewenangan tersebut bersinggungan dengan transaksi tanah bernilai besar dan kepentingan investasi.
Proses hukum selanjutnya akan menentukan bagaimana konstruksi perkara tersebut dibuktikan dan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.***
Editor: Redaksi
