Jual Beli Data Pribadi Lewat Telegram Terbongkar,Direktorat Reserse Siber Polda Jabar Tangkap Pelaku dari Jakarta


Bidik Ekspres.id | Bandung

Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat berhasil membongkar kasus perusakan sistem elektronik (defacing) sekaligus perdagangan data pribadi warga yang marak di dunia maya. Seorang pelaku berinisial A.H., laki-laki berusia 22 tahun yang berasal dari Jakarta, akhirnya diamankan tim kepolisian.

Pengungkapan bermula dari kegiatan patroli siber yang mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan: tersangka menawarkan akses pencarian ke basis data yang memuat informasi lengkap warga Indonesia mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, alamat tempat tinggal, hingga nomor telepon melalui saluran pesan Telegram.

Petugas kemudian melakukan penelusuran dan penindakan hingga berhasil mengamankan tersangka. Sejumlah barang bukti turut disita, antara lain dua unit ponsel iPhone serta tangkapan layar percakapan di Telegram, Threads, dan forum internet yang berkaitan dengan penyebaran dan penawaran data pribadi tersebut.

Tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 48 juncto Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda hingga Rp2 miliar. Kedua, Pasal 67 Ayat (1) juncto Pasal 65 Ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda mencapai Rp5 miliar.

Polda Jawa Barat mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam pengaksesan, pemanfaatan, maupun perjualbelian data pribadi orang lain tanpa hak. Langkah tersebut bukan sekadar melanggar hukum, melainkan juga membuka peluang terjadinya kejahatan lain, seperti penipuan dan pemerasan yang merugikan banyak pihak.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak mengakses, menyalahgunakan, maupun memperjualbelikan data pribadi orang lain tanpa hak yang sah,” tegas keterangan resmi Polda Jabar.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam perdagangan data pribadi tersebut.***

Editor: Redaksi