Oknum Sekdis Dishub Kabupaten Sukabumi Dijemput Paksa Polisi, Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Siswi PKL

Bidik Ekspres.id | Kab Sukabumi

Kasus dugaan pelecehan terhadap siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang sedang menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi memasuki fase penyelidikan intensif. Aparat kepolisian telah menjemput paksa seorang oknum pejabat berinisial TIP, yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas (Sekdis) Perhubungan, untuk diperiksa sebagai terlapor.

Penjemputan dilakukan pada Selasa (15/9/2026). Petugas kepolisian yang menyamar dengan pakaian preman terlihat menunggu di ruangan kerja Sekdis sebelum akhirnya membawa oknum tersebut ke Mapolres Sukabumi. Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang dilayangkan oleh pihak sekolah korban setelah menerima pengaduan dari siswi bersangkutan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban adalah siswi kelas 11 yang sedang menimba pengalaman kerja di kantor Dishub Sukabumi. Ia melaporkan adanya perlakuan tidak pantas, baik secara verbal maupun non-verbal, yang dilakukan oleh oknum pejabat selama masa magang berlangsung. Pihak sekolah menyatakan bahwa meski awalnya diklaim sebagai “candaan”, tindakan tersebut dinilai telah melampaui batas kewajaran dan etika profesi, serta melanggar hak-hak peserta didik.

Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan mendalam terhadap terlapor masih berlangsung di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi. Kepolisian belum merilis keterangan resmi mengenai status hukum tersangka atau hasil awal pemeriksaan. Namun, gerak cepat polisi dalam menjemput oknum setingkat eselon II di instansi pemerintah menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus kekerasan berbasis gender dan perlindungan terhadap anak di bawah umur.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap lingkungan tempat PKL, terutama bagi siswa SMK yang masih rentan. Publik menunggu transparansi proses hukum untuk memastikan keadilan bagi korban dan penegakan integritas aparatur sipil negara.

Editor: Redaksi