Perlindungan Anak Jadi Prioritas: Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Asusila Anak Dibawah Umur, Pelaku Diamankan di Karanganyar Jateng

Bidik Ekspres.id | Kab Bekasi
Polres Metro Bekasi bergerak cepat mengungkap kasus dugaan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan berusia 8 tahun yang terjadi di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Berbekal keterangan korban dan saksi, pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), serta penelusuran rekaman kamera pengawas, petugas Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengidentifikasi terduga pelaku yang berinisial DB.
Setelah jejak keberadaan pelaku diketahui berada di luar wilayah Kabupaten Bekasi, tim penyidik segera melakukan pengejaran lintas wilayah. Upaya tersebut membuahkan hasil ketika terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Karanganyar, Jawa Tengah, pada Selasa 15/9 dini hari.
“Yang bersangkutan kemudian dibawa kembali ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap seluruh fakta perkara,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo.

Sejumlah barang bukti telah berhasil diamankan dan disita untuk keperluan penyidikan, antara lain kendaraan yang digunakan saat kejadian, jaket pengemudi layanan transportasi daring, telepon genggam, pakaian korban, serta rekaman CCTV yang mendukung proses hukum.
Kombes Pol Andi Oddang menegaskan, setiap perkara yang melibatkan anak akan ditangani secara profesional dan ketat, dengan tetap mengedepankan perlindungan, pendampingan, serta kepentingan terbaik bagi korban. Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, alamat, maupun informasi lain yang dapat mengungkap jati diri anak korban, demi menjaga hak dan keselamatan serta mencegah dampak buruk yang lebih besar.
Saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan dan pengumpulan bukti guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan berkeadilan.***
Editor: Sugiono
