Bongkar Aliran Dana Properti: KPK Amankan Presiden Direktur Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi Terkait Dugaan Suap Pengurusan HGB

Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) 

BIDIK EKSPRES.ID | JAKARTA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas jangkauan Operasi Tangkap Tangan (OTT) besar-besaran yang digelar Senin (14/9/2026) malam. Kali ini, turut diamankan Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA)  salah satu pengembang properti terbesar di Indonesia  yang juga memegang sejumlah jabatan strategis di organisasi pengusaha nasional. Penangkapan ini semakin mengungkap keterkaitan antara dunia usaha, birokrasi pertanahan, dan kekuasaan politik dalam dugaan praktik suap dan penyimpangan layanan publik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi status Adrianto sebagai salah satu dari 17 orang yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan mendalam. “Benar, yang bersangkutan merupakan salah satu pihak yang diamankan dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut. Saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Merah Putih,” tegas Budi saat dikonfirmasi, Selasa 15/9.

Selain memimpin Summarecon, Adrianto juga menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Pengembangan Kawasan Properti Terpadu Kadin Indonesia, Wakil Ketua Bidang Properti Kawasan Ekonomi APINDO, serta Wakil Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia periode 2023–2026 posisi yang menunjukkan betapa luasnya pengaruh yang dimiliki, sekaligus mempertegas bobot kasus yang sedang ditelusuri.

Dari 17 orang yang diamankan, nama-nama besar lainnya yang turut masuk dalam daftar adalah:

– Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, politikus Partai Golkar.
– Arif Sugiyanto, eks Bupati Kebumen.
– Lampri, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
– Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
– Tardi, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang.

Dugaan utama yang menjadi dasar operasi ini adalah aliran dana tidak sah terkait proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor. Secara khusus, penyidik menelusuri keterlibatan PT Summarecon Agung dalam pemberian fasilitas atau uang guna memperlancar perizinan dan pengesahan hak atas tanah yang menjadi dasar pengembangan kawasan properti.

Bukti fisik yang berhasil diamankan sangat mencolok: sekitar 20 koper berisi uang tunai, baik Rupiah maupun mata uang asing, yang dikemas dalam kotak, kardus, maupun tas bawaan. Nilai keseluruhan diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah, meski rincian nominal pasti masih dalam proses penghitungan dan verifikasi tim penyidik.

“Barang bukti berupa uang tunai ini kami temukan dan amankan di lokasi penangkapan. Perkiraan sementara nilainya ratusan miliar rupiah, namun perhitungan resmi masih berjalan,” jelas Budi Prasetyo dalam konferensi pers di lokasi kejadian, Senin malam.

Seluruh pihak yang diamankan kini berada di bawah pengawasan ketat di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Nasib hukum mereka — apakah ditetapkan sebagai tersangka, saksi, atau dibebaskan — akan diputuskan secara resmi melalui gelar perkara yang dipimpin langsung oleh pimpinan KPK dan tim penindakan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi bukti nyata bagaimana penguasaan tanah dan kepentingan properti yang bernilai triliunan rupiah berpotensi menggerogoti integritas birokrasi jika tidak dikawal dengan ketat. KPK menegaskan penyelidikan akan terus diperdalam untuk memetakan seluruh jejaring, aliran dana, dan peran masing-masing pihak, demi memastikan tidak ada satu pun pihak yang terlewat dari tanggung jawab hukum.****

Editor: Redaksi