Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan Politisi Golkar Fahd El Fouz Terciduk Operasi Senyap KPK Terkait Dugaan Suap Pengurusan HGB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
BIDIK EKSPRES.ID | JAKARTA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap nama-nama tokoh penting yang turut diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) besar-besaran yang digelar di wilayah Jabodetabek, Senin (14/9/2026). Selain pejabat tinggi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), tim penyidik juga menangkap mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto serta politikus Partai Golkar Fahd El Fouz atau yang dikenal juga dengan nama Fahd A Rafiq.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi hal tersebut secara tegas. Kedua nama ini masuk dalam daftar 17 orang yang diamankan, dan keterlibatannya berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana suap serta penerimaan keuntungan tidak sah dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, beserta sejumlah aliran dana lain yang sedang ditelusuri.
“Salah satu pihak yang diamankan dalam operasi ini adalah Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen. Selain itu, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq juga kami amankan karena keterangan dan peranannya sangat dibutuhkan dalam pengembangan kasus ini,” jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kehadiran nama Fahd A Rafiq membawa jejak kasus yang sudah lama menjadi sorotan publik. Ia adalah kakak kandung dari Fadia Arafiq, mantan Bupati Pekalongan yang sebelumnya juga telah ditangkap KPK dan kini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang terkait dugaan korupsi di wilayahnya. Penangkapan Fahd kini membuka kemungkinan adanya keterkaitan jejaring atau aliran dana yang lebih luas dari yang diduga sebelumnya.

Seperti diketahui, OTT gelombang ke-20 sepanjang tahun 2026 ini menyasar jaringan dugaan penyimpangan yang berpusat pada birokrasi pertanahan. KPK menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut satu wilayah atau satu pihak saja, melainkan melibatkan aliran dana, perantara, hingga mantan pejabat daerah yang diduga memanfaatkan pengaruh dan jabatannya untuk mempermudah proses perizinan dan pengurusan hak atas tanah secara tidak sah.
Hingga saat ini, tim penyidik masih terus mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan, menelusuri asal-usul dana, serta memetakan sejauh mana jangkauan praktik korupsi ini berlangsung. Semua pihak yang diamankan sedang dalam proses pemeriksaan, dan sesuai aturan hukum, KPK memiliki waktu 1 kali 24 jam untuk menetapkan status hukum masing-masing apakah ditetapkan sebagai tersangka, saksi, atau dibebaskan.
Kasus ini semakin mempertegas dugaan adanya jalur khusus dan pungutan liar yang menggerogoti layanan publik pertanahan, yang kerap menjadi pintu masuk kerugian negara sekaligus beban berat bagi masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum atas tanahnya.***
Editor: Redaksi
