OTT ke-20 Sepanjang 2026: KPK Tangkap Dirjen ATR/BPN, Dua Kepala Kantah, dan 14 Lainnya Serta Sita Uang Ratusan Miliar Rupiah

BIDIK EKSPRES.ID | JAKARTA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) besar-besaran. Ini merupakan gelombang ke-20 sepanjang tahun 2026, yang kali ini menyasar wilayah Jabodetabek meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi pada Senin (14/9/2026). Sebanyak 17 orang diamankan, di antaranya pejabat tinggi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), politisi, hingga pejabat daerah, serta disita uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah.
Ketua KPK Setyo Budianto secara tegas membenarkan pelaksanaan operasi senyap tersebut. Ia mengonfirmasi bahwa sejumlah Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) dan pihak lain yang terlibat dalam dugaan penyimpangan telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo merinci identitas tiga pejabat utama yang ditangkap: Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi.
“Operasi ini berangkat dari dugaan kuat adanya tindak pidana korupsi yang berpusat pada pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, serta indikasi penerimaan uang dan keuntungan tidak sah lainnya yang menjalar ke berbagai wilayah,” jelas Budi di lokasi KPK, Senin malam.
Selain ketiga pejabat struktural itu, daftar tersangka potensial juga mencakup seorang politisi Partai Golkar, seorang Wakil Bupati, serta pihak-pihak yang diduga berperan sebagai perantara atau penerima keuntungan dari transaksi tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup uang tunai dalam jumlah ratusan miliar rupiah, yang diduga merupakan hasil aliran dana suap dan gratifikasi.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki batas waktu 1 kali 24 jam sejak penangkapan untuk menetapkan status hukum setiap orang yang diamankan apakah ditetapkan sebagai tersangka, saksi, atau dibebaskan. Penetapan ini akan didasarkan pada bukti awal yang terkumpul selama proses penggeledahan dan pemeriksaan awal.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena menyentuh langsung layanan publik yang paling banyak diakses masyarakat: pengurusan hak atas tanah. Dugaan adanya jalur khusus dan pungutan liar dalam proses penerbitan sertifikat hingga Hak Guna Bangunan dinilai mempertegas perlunya pengawasan ketat di seluruh jajaran birokrasi pertanahan.
Hingga saat ini, tim penyidik masih terus mendalami aliran dana, jejaring keterlibatan, serta luasnya kerugian negara yang mungkin timbul dari praktik-praktik yang diduga berlangsung dalam waktu cukup lama ini.***
Editor: Redaksi
