Kasus Pengeroyokan Pedagang Cermin di Pejompongan, Polda Metro Jaya Amankan 3 Tersangka Dan Pastikan Tidak Terafiliasi Organisasi Mana Pun

Bidik Ekspres.id | Jakarta

Polda Metro Jaya berhasil mengamankan tiga orang pelaku pengeroyokan yang berujung kematian Bambang Setiawan, seorang pedagang cermin, dalam peristiwa kericuhan di Jalan Pejompongan Raya, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026). Penetapan dan penangkapan ini menjadi langkah tegas kepolisian menuntaskan kasus yang sempat memicu kekhawatiran publik tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkapkan rincian perkembangan penyidikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/9/2026). Ia menegaskan secara jelas: ketiga tersangka adalah warga sipil biasa, tidak memiliki hubungan kelembagaan, maupun tergabung dalam organisasi apa pun.

“Kami pastikan tidak ada afiliasi apa pun. Dari keterangan langsung para pelaku, serta hasil penelusuran data yang kami lakukan, mereka tidak tergabung dalam organisasi, kelompok massa, maupun instansi tertentu,” tegas Iman.

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial FP (23 tahun), DS (33 tahun), dan DDS (29 tahun). Secara mata pencaharian, ketiganya bekerja sebagai pekerja serabutan dan beraktivitas di sekitar lokasi kejadian.
Berdasarkan pengakuan awal dan rekonstruksi yang dilakukan, motif tindakan kekerasan bermula dari rasa terganggu terhadap situasi yang terjadi saat mereka melintas di lokasi. “Kebetulan mereka mencari nafkah di sekitar wilayah itu, lalu merasa terganggu dengan peristiwa yang sedang berlangsung, dan kemudian terlibat langsung dalam tindakan penganiayaan terhadap korban,” jelas Iman.

Keberhasilan mengungkap identitas serta keberadaan para pelaku didukung bukti fisik yang ditemukan di tempat kejadian perkara. Penyidik berhasil mengolah sidik jari laten yang tertinggal pada benda tajam dan tumpul berupa potongan kayu dan bambu yang digunakan sebagai alat untuk menganiaya korban hingga tewas.

Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga mengingatkan masyarakat bahwa setiap alasan apa pun tidak bisa dijadikan pembenaran untuk melakukan kekerasan yang merenggut nyawa orang lain. Seluruh pihak berharap penanganan kasus ini menjadi bukti bahwa hukum berlaku sama bagi siapa saja, tanpa pandang latar belakang.***

Editor: Redaksi