Usulan Penundaan Pilkades Tak Berdasar dan Cacat Hukum, DPR RI Diminta Abaikan Aspirasi Tersebut

Bidik Ekspres.id | Kab Bandung
Usulan 36.000 Kordinator Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) kita hormati sebagai sebuah aspirasi ditengah dinamika perkembangan sosial politik dan ekonomi secara nasional. DPR perlu menerima , membahas aspirasi tersebut kepada pihak berwenang.
Namun demikian saya sebagai salah satu Kepala Desa yang akan mengakhiri jabatan di bulan Nopember tahun 2027 memiliki pandangan yang berbeda.
Usulan penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak kembali menggelinding di
ruang publik. Kabar terbaru menunjukkan perwakilan asosiasi kepala desa mendatangi Gedung DPR RI demi menyuarakan aspirasi tersebut. Namun, jika membedah peta hukum tata negara dan asas
legalitas, DPR RI sama sekali tidak perlu merespon serius usulan penundaan Pilkades 2027
karena tidak didukung oleh regulasi yang kuat.
Prinsip dasar ini sejalan dengan pandangan objektif kedewanan: legislasi dan kebijakan negara tidak boleh disetir oleh kepentingan politik jangka pendek, melainkan wajib tegak lurus di atas koridor
hukum formal.
Berikut adalah argumen fundamental mengapa usulan tersebut cacat secara regulasi dan harus dikesampingkan oleh parlemen:
1. Ketiadaan Payung Hukum Penundaan
Hingga saat ini, regulasi tata kelola desa dalam UU Desa menetapkan tata cara dan periodisasi
masa jabatan yang rigid telah diatur Undang-Undang.
Memaksakan penundaan Pilkades 2027 tanpa adanya status kedaruratan nasional (seperti bencana luar biasa atau pandemi global yang melumpuhkan administrasi negara) adalah bentuk pelanggaran terhadap kepastian hukum. Jika DPR merespon atau bahkan menyetujui usulan ini, lembaga legislatif justru menciptakan preseden buruk dengan menabrak aturan hukum
formal yang mereka buat sendiri.

2. Menciptakan Preseden Buruk di Tengah Banyaknya Kades Berintegritas.
3.Mengakomodasi usulan penundaan ini akan menjadi preseden buruk yang mencederai korps kepala desa itu sendiri. Saat ini, ada begitu banyak kepala desa berintegritas di Indonesia yang
bekerja tulus, taat konstitusi, dan siap mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada rakyat melalui
pemilu yang tepat waktu.
Ketika DPR merespon gerakan penundaan yang dimotori segelintir elite, hal ini seolah-olah menyamaratakan bahwa semua kades ingin memperpanjang kekuasaan dengan cara pintas. Ini tidak adil bagi para kepala desa berprestasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan supremasi hukum.
3. Tabrakan dengan Asas
Kepastian Masa Jabatan
Masa jabatan kepala desa didesain untuk menjamin sirkulasi kepemimpinan yang demokratis di level akar rumput. Mengulur-ngulur jadwal Pilkades dengan alasan efisiensi anggaran atau penyesuaian transisi politik nasional bersifat sangat subjektif.
Secara regulasi, berakhirnya Akhir Masa Jabatan (AMJ) mengharuskan pengisian jabatan baru melalui pemilu, bukan memperpanjang masa jabatan
secara sepihak atau membiarkan roda pemerintahan diisi terlalu lama oleh Penjabat (Pj) tanpa
mandat rakyat langsung dan berpotensi memperkokoh oligarki desa
4. Merusak Konsistensi Hukum Pemerintahan Daerah dan Desa
Regulasi di bawah undang-undang, baik Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Daerah
(Perda), saat ini telah mengarahkan daerah untuk mulai mempersiapkan tahapan Pilkades berkala.
Mengubah haluan di tengah jalan hanya demi mengakomodasi tuntutan kelompok tertentu akan
memicu ketidakpastian hukum di ratusan kabupaten. Sesuai asas legalitas, DPR RI berkewajiban
mengawasi agar hukum dijalankan secara konsisten, bukan ikut goyah oleh dinamika tuntutan
sepihak yang miskin dasar hukum.
5. Rentan Stigma Negatif
Wacana pemunduran pilkades 2027 meski merupakan aspirasi rentan berdampak pada asumsi general bahwa Kepala Desa gila kekuasaan. Padahal banyak kepala desa yang secara elegan sudah mempersilahkan bakal calon yang akan maju di pilkades untuk mengenalkan diri.
Kesimpulan
DPR RI harus tetap fokus pada agenda legislasi strategis nasional yang berdampak luas bagi rakyat.
Usulan penundaan Pilkades 2027 sebaiknya dikembalikan pada aturan main yang berlaku saat ini.
Tanpa adanya landasan hukum substantif, merespon permohonan tersebut hanya akan mencederai
konstitusi, merusak reputasi kades-kades yang jujur, dan merampas hak politik warga desa untuk memilih pemimpinnya tepat waktu.***
Sumber: Hadian Supriatna Kepala Desa Cibiru Wetan Kabupaten.
Editor: Aripudin
