Polemik SK DPD PSI Kabupaten Cirebon: Kubu Fakrunnisah Fatihah Klaim Masih Sah Hingga 2028, Minta Pusat Cabut SK Baru yang Dinilai Langgar Aturan

Bidik Ekspres.id | Kab Cirebon
Persoalan internal kepengurusan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Kabupaten Cirebon semakin memanas. Munculnya Surat Keputusan (SK) pembentukan kepengurusan baru yang telah meresmikan kantor di Kecamatan Talun pada Minggu (6/9/2026), justru ditentang keras oleh kubu yang selama ini memegang tampuk pimpinan. Kubu Fakrunnisah Fatihah menegaskan keabsahan SK yang mereka miliki, sekaligus menuduh langkah baru tersebut melanggar prosedur organisasi.
Hal tersebut dikatakan kubu Fakrunnisah Fatihah melalui juru bicaranya, M. Agus, seperti yang tertulis dalam rilisnya yang diterima media pada Rabu (9/9/2026).
Sebagai dasar hukum, SK kepengurusan partai politik merupakan dokumen resmi pengesahan struktur organisasi yang diterbitkan oleh pimpinan pusat atau wilayah, menjadi bukti sah pengakuan status kepengurusan di tingkat daerah. Dalam kasus ini, kubu yang dipimpin Fakrunnisah Fatihah yang dikenal memperjuangkan nilai pluralisme, hak perempuan, dan kepentingan pemuda—menegaskan bahwa mereka masih memegang SK resmi dengan masa bakti 2023–2028, yang tercatat dan diakui secara sah di seluruh jenjang struktur organisasi, mulai dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), hingga Dewan Pimpinan Daerah (DPD).
“Kami tidak pernah diberitahukan, tiba-tiba ada SK baru,” tegas Agus.
Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini, kepengurusan yang dipimpin Fakrunnisah Fatihah masih berjalan normal dengan struktur utuh hingga ke tingkat paling bawah. Selama tiga tahun memimpin, mereka telah membangun kekuatan organisasi di 40 kecamatan dengan sangat solid. Namun, sama sekali tidak pernah ada pemberitahuan, tembusan surat, maupun kunjungan resmi dari pihak DPP maupun DPW PSI terkait rencana pergantian kepengurusan.
“Kalaupun ada SK baru yang katanya sekarang meresmikan kantor, itu tidak sah karena melanggar prosedur Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ADRT) PSI,” tambahnya.
Pihaknya pun meminta secara tegas kepada Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dan Sekretaris Jenderal Raja Juli Antoni untuk segera mencabut SK kepengurusan baru tersebut.
Agus menyoroti sejumlah hal mendasar yang dianggap ganjil. Pertama, munculnya kepengurusan baru tanpa dasar prosedur yang jelas. Kedua, nama yang tercantum sebagai pemimpin baru disebutkan sebagai Capt. Haryanto tidak pernah tercatat sebagai kader maupun pengurus dalam struktur organisasi sebelumnya.
“Tiba-tiba ada SK baru itu berdasarkan apa? Apakah Partai ini sudah dibeli oleh seseorang atau pengusaha? Kalau tidak dibeli, maka Ketua Umum harus segera mencabut SK tersebut karena tidak sesuai dengan aturan partai,” tandas Agus dengan nada tegas.
Ia juga menyayangkan hal itu terjadi pada partai yang selama ini dikenal identik dengan keterbukaan. “Partai ini partai super terbuka, kenapa tiba-tiba menjadi partai super tertutup? Tiba-tiba saja mengeluarkan SK untuk orang baru yang sama sekali belum pernah terlibat dalam organisasi,” kritiknya.
Kubu Fakrunnisah Fatihah sangat khawatir situasi ini berubah menjadi dualisme kepemimpinan yang merusak keutuhan organisasi, meruntuhkan kepercayaan masyarakat, serta mematahkan kerja keras yang telah dibangun selama bertahun-tahun.
“Kami DPD PSI Kabupaten Cirebon tentu segera meminta untuk mencabut SK yang sedang beredar itu, karena akan merusak partai. Ada dua kepemimpinan yang berbeda: satu yang sah hingga tahun 2028, satu lagi muncul tiba-tiba tanpa kami ketahui prosesnya,” ungkap Agus.
Kini, penyelesaian persoalan ini sepenuhnya berada di tangan pimpinan pusat PSI. Keputusan yang diambil nanti bukan hanya menentukan siapa yang berhak memimpin di Kabupaten Cirebon, tetapi sekaligus menjadi ujian nyata atas komitmen partai terhadap aturan organisasi, keadilan prosedural, dan prinsip keterbukaan yang selama ini diusung. Masyarakat dan kader berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan arif demi keutuhan dan nama baik partai.
Media ini membuka ruang seluas-luasnya bagi Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI Jawa Barat maupun Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI untuk menyampaikan tanggapan, klarifikasi, atau penjelasan resmi terkait persoalan ini. Tanggapan dapat dikirimkan melalui surat elektronik ke bidik.ekspres@gmail.com atau ke alamat redaksi kami, dan akan kami muat sebagaimana adanya demi prinsip keberimbangan dan keadilan informasi.***
Editor: Redaksi
