Satresnarkoba Polres Cimahi Bongkar Home Industri Narkoba Raksasa di Batujajar KBB, Tembakau Sintetis Senilai 15 Milyar Siap Dikirim ke Bali, Makassar, dan Surabaya
Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi
Bidik Ekspres.id | Kota Cimahi
Modus produksi narkotika jenis baru kembali terungkap dengan pola yang mengkhawatirkan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi berhasil menggerebek sebuah rumah di Komplek Pangauban Silih Asih, Blok L9D RT 03/RW 14, Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Lokasi tersebut bukan sekadar tempat tinggal, melainkan berubah fungsi menjadi “home industri” produksi tembakau sintetis skala besar.
Dalam operasi penyergapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka utama, yakni RMF (30) dan IS (31). Dari lokasi kejadian perkara (TKP), petugas menyita barang bukti berupa tembakau sintetis dengan berat bruto mencapai 200 kilogram, atau setara dengan 150,848 kilogram dalam kondisi bersih. Jumlah ini menunjukkan kapasitas produksi yang masif dan terorganisir, jauh melampaui skala pemakaian pribadi.
Hasil interogasi awal mengungkap fakta mencengangkan mengenai latar belakang keahlian kedua tersangka. RMF, yang berstatus mahasiswa dan berdomisili di Leuwigajah, Cimahi Selatan, serta IS, seorang pedagang dari Sukaraja, Cicendo, Kota Bandung, mengaku mempelajari teknik peracikan bahan kimia berbahaya tersebut secara otodidak. Mereka memanfaatkan tutorial dan tayangan yang beredar bebas di platform media sosial sebagai panduan teknis produksi.

Kasus ini menyoroti kerentanan generasi muda terhadap konten ilegal di dunia digital yang dapat disalahgunakan untuk tindak pidana serius tanpa pengawasan ketat.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa RMF dan IS tidak bertindak atas inisiatif sendiri. Keduanya beroperasi berdasarkan perintah seorang individu dengan inisial NM, yang berkomunikasi melalui akun Instagram. Perintah tersebut spesifik: meracik, memproduksi, hingga mengemas tembakau sintetis menjadi paket-paket siap edar.
Polisi menduga jaringan distribusi narkoba ini memiliki jangkauan nasional. Barang bukti yang telah dikemas rapi rencananya akan dikirimkan ke beberapa kota besar di Indonesia, termasuk Bali, Makassar, dan Surabaya. Selain ratusan kilogram tembakau sintetis, polisi juga mengamankan sejumlah alat pendukung operasional, meliputi cairan kimia prekursor, timbangan digital presisi, alat komunikasi, serta peralatan pengemasan lainnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini menghadapi jeratan pasal berlapis yang membawa konsekuensi hukum sangat berat. Penyidik menerapkan Pasal 610 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dengan dakwaan tersebut, RMF dan IS terancam hukuman penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat dan orang tua untuk lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, serta pentingnya literasi digital untuk mencegah penyalahgunaan informasi di media sosial untuk tujuan kriminal. Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan untuk menangkap dalang utama berinisial NM yang diduga sebagai otak dari jaringan distribusi lintas pulau ini.***
Editor: Redaksi
