Bedah Potensi PAD Bekasi 2027: Pemkab dan DPRD Sepakat Optimalkan Pajak Air, Parkir Digital, hingga Ketatkan Izin Perumahan Rawan Banjir

Bidik Ekspres.id | Kab Bekasi

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi resmi menandatangani Kesepakatan Bersama terkait Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi pada Senin (7/9) ini menjadi sinyal kuat adanya pergeseran strategi fiskal daerah menuju efisiensi dan optimalisasi sumber pendapatan baru.

Plt. Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menegaskan bahwa hasil evaluasi dari Gubernur Jawa Barat bukan sekadar formalitas administratif, melainkan peta jalan strategis untuk memperkuat struktur pendapatan daerah. Fokus utama tertuju pada pemetaan sektor-sektor yang selama ini belum tergali secara maksimal, namun memiliki potensi signifikan bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun 2027.

Dalam paparan strateginya, Asep menyebutkan sejumlah sektor kunci yang akan menjadi sorotan utama dalam evaluasi mendalam. Daftar tersebut mencakup pajak dan retribusi air minum, retribusi pasar, pajak reklame, sektor perhotelan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak air tanah, hingga manajemen parkir.

“Kami akan melakukan pemetaan ketat untuk menentukan sektor prioritas. Targetnya jelas, yaitu memaksimalkan PAD pada 2027,” ujar Asep.

Salah satu terobosan yang akan segera diimplementasikan adalah modernisasi sistem pembayaran di fasilitas publik. Pemkab Bekasi berencana menerapkan pembayaran digital berbasis QRIS secara menyeluruh, khususnya dalam pengelolaan parkir. Langkah ini diambil untuk menutup celah kebocoran pendapatan dan meningkatkan transparansi arus kas daerah.

Keputusan untuk melakukan evaluasi ulang terhadap sumber-sumber pendapatan ini didasari oleh perubahan aktivitas ekonomi masyarakat serta kebijakan efisiensi yang berdampak langsung pada pos-pos penerimaan tradisional. Asep mengakui bahwa beberapa sektor penyumbang pendapatan lama mengalami fluktuasi, sehingga pemerintah daerah harus jeli melihat peluang dari aset dan layanan publik lainnya.

Selain optimalisasi pendapatan, aspek pengendalian pembangunan juga menjadi bagian integral dari kesepakatan ini. Sektor BPHTB menjadi titik perhatian khusus, terutama terkait erat dengan isu tata ruang dan lingkungan.

Asep mengungkapkan bahwa evaluasi tidak hanya berhenti pada angka-angka keuangan, tetapi juga merambah ke aspek perizinan kawasan perumahan. Pemkab Bekasi akan memperketat pengawasan dan evaluasi izin pembangunan dengan mempertimbangkan daya dukung lingkungan, khususnya di wilayah-wilayah yang memiliki kerentanan tinggi terhadap banjir.

Langkah ini menunjukkan komitmen ganda Pemkab Bekasi: di satu sisi mengejar target fiskal melalui optimalisasi PAD, dan di sisi lain menjaga keberlanjutan lingkungan hidup agar pembangunan tidak justru menimbulkan bencana hidrometeorologi di masa depan.

Dengan ditandatanganinya kesepakatan ini, seluruh stakeholder di Kabupaten Bekasi kini memiliki mandat jelas untuk menyusun ulang strategi pengelolaan keuangan daerah yang lebih akuntabel, digital, dan berwawasan lingkungan menjelang tahun anggaran 2027.***

Editor: Sugiono