Warga Bergerak, Polisi Sita 1.462 Butir Obat Keras di Wonosobo! Penyuplai Kini Diburu

Bidik Ekspres.id l Wonosobo

Upaya peredaran obat-obatan terlarang di Kabupaten Wonosobo kembali terbongkar. Berawal dari kepedulian masyarakat, seorang pria berinisial MHS (29) asal Provinsi Aceh diserahkan kepada aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam peredaran obat keras dan psikotropika.

Dari tangan pria tersebut, polisi mengamankan total 1.462 butir obat, terdiri atas 32 butir psikotropika dan 1.430 butir obat keras golongan Daftar G.

Kasus ini kini tengah dikembangkan oleh Satresnarkoba Polres Wonosobo. Polisi juga memburu seorang DPO yang diduga berperan sebagai penyuplai obat-obatan tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat malam, 4 September 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Dukuh Sejaten RT 005 RW 005, Kelurahan/Desa Kejiwan, Kecamatan Wonosobo.

Setelah menerima penyerahan dari masyarakat, aparat langsung membawa MHS beserta sejumlah barang yang diamankan ke Mapolres Wonosobo untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Kasat Resnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso, S.H., M.H., mengatakan pihaknya langsung melakukan pendalaman terhadap orang yang diamankan maupun seluruh barang bukti yang ditemukan.

“Kami langsung melakukan pemeriksaan dan pendalaman. Setiap fakta dan barang yang diamankan kami periksa berdasarkan alat bukti,” kata AKP Teguh.

Selain ribuan butir obat tersebut, penyidik juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat.

Barang yang diamankan meliputi satu plastik kresek warna putih, satu tas ransel, satu unit telepon seluler iPhone 14 warna putih, serta uang tunai Rp360 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan obat.

Seluruh barang tersebut kini telah diamankan dan menjadi bagian dari proses penyidikan Satresnarkoba Polres Wonosobo.

Menurut Teguh, pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada satu orang yang telah diamankan. Penyidik masih terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam distribusi obat-obatan tersebut.

Salah satu fokus pengembangan perkara adalah melakukan pencarian terhadap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga memiliki peran sebagai pemasok atau penyuplai obat.

«“Perkara ini sudah masuk ke tahap penyidikan dan masih berjalan. Informasi yang kami peroleh akan kami tindak lanjuti untuk mengungkap perkara ini secara menyeluruh,” tegasnya.»

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana psikotropika dan kesehatan.

MHS disangkakan melanggar Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sangkaan tersebut berkaitan dengan dugaan kepemilikan, penyimpanan atau membawa psikotropika, serta dugaan peredaran sediaan farmasi berupa obat keras yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

AKP Teguh menegaskan, seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif dan berdasarkan fakta hukum serta alat bukti yang diperoleh penyidik.

«“Penanganan perkara kami lakukan secara profesional, objektif, dan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.»

Di sisi lain, Polres Wonosobo memberikan apresiasi terhadap peran aktif masyarakat yang telah membantu aparat dalam memberikan informasi dan melakukan penyerahan terhadap pihak yang diduga terlibat.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mempersempit ruang gerak peredaran obat-obatan ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.

«“Partisipasi masyarakat sangat membantu Polri dalam menjaga lingkungan dari peredaran obat-obatan yang berpotensi membahayakan,” pungkas Teguh.»

Hingga kini, penyidikan masih terus berjalan. Polisi memastikan pengembangan kasus akan dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh mata rantai peredaran obat keras yang diduga beroperasi di wilayah Wonosobo, termasuk memburu pihak yang diduga menjadi pemasok.***