Sebanyak 240 Jabatan Perangkat Desa di Wonosobo Diduga Masih Kosong, Pakar Hukum: Jangan Biarkan Pelayanan Desa Tersandera

Pakar hukum Dr. Sulaiman, S.H., M.H.

Bidik Ekspres.id l Wonosobo

Persoalan kekosongan jabatan perangkat desa di Kabupaten Wonosobo kembali menjadi sorotan serius. Di tengah tuntutan pelayanan publik yang semakin tinggi, sekitar 240 jabatan perangkat desa disebut masih belum terisi.

Angka tersebut bukan persoalan kecil. Kekosongan ratusan posisi strategis di tingkat pemerintahan desa berpotensi mengganggu roda administrasi, pelayanan masyarakat hingga efektivitas pembangunan desa.

Sebelumnya, data yang mencuat pada 2025 mencatat sedikitnya 215 formasi perangkat desa kosong yang tersebar di 130 desa di Kabupaten Wonosobo. Kekosongan terjadi akibat berbagai faktor, mulai dari pensiun, meninggal dunia hingga sebab lainnya.

Kini, jumlah kekosongan yang disebut mencapai sekitar 240 jabatan memunculkan pertanyaan besar: mengapa persoalan ini belum juga menemukan solusi konkret?

Pakar hukum Dr. Sulaiman, S.H., M.H. menilai kondisi tersebut sangat memprihatinkan dan tidak seharusnya dibiarkan berlarut-larut.

Menurutnya, perangkat desa merupakan elemen vital dalam menjalankan pemerintahan paling dekat dengan masyarakat. Ketika banyak jabatan kosong, beban kerja perangkat yang masih aktif berpotensi meningkat karena harus menjalankan tugas rangkap.

«“Kalau benar jumlah jabatan yang kosong mencapai sekitar 240, ini merupakan kondisi yang sangat memprihatinkan dan harus segera mendapatkan perhatian serius,” tegas Dr. Sulaiman.»

Ia menekankan, pemerintah daerah perlu memastikan proses pengisian perangkat desa dilakukan secara transparan, objektif, sesuai regulasi dan mempertimbangkan kebutuhan riil masing-masing desa.

Namun demikian, Dr. Sulaiman juga mengingatkan agar berbagai klaim terkait kondisi kekosongan jabatan tersebut tidak disampaikan secara berlebihan tanpa dasar data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Termasuk munculnya istilah yang menyebut kondisi tersebut sebagai “rekor terburuk se-Dunia”, menurutnya harus dibuktikan melalui data pembanding yang valid dan dapat diverifikasi.

“Pernyataan seperti itu tentu harus memiliki basis data yang jelas. Jangan sampai publik menerima kesimpulan yang justru menyesatkan,” ujarnya.

Secara regulasi, mekanisme penanganan kekosongan jabatan perangkat desa sebenarnya telah diatur. Dalam kondisi tertentu, tugas jabatan yang kosong dapat dijalankan sementara oleh pelaksana tugas dari unsur perangkat desa lainnya.

Namun, mekanisme tersebut sejatinya bukan solusi permanen.

Sebab, terlalu lama membiarkan jabatan kosong berpotensi menciptakan persoalan baru, mulai dari penumpukan pekerjaan, pelayanan yang tidak maksimal hingga ketimpangan beban tugas antarperangkat desa.

Pada 2026, Pemerintah Kabupaten Wonosobo juga telah melakukan analisis dan evaluasi terhadap regulasi terkait pencalonan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Kini publik menunggu langkah nyata.

Berapa jumlah pasti jabatan perangkat desa yang kosong saat ini? Desa mana saja yang terdampak? Dan kapan proses pengisian akan dilakukan?

Pertanyaan tersebut layak dijawab secara terbuka oleh Pemerintah Kabupaten Wonosobo.

Sebab, kekosongan jabatan bukan sekadar persoalan angka di atas kertas. Di balik setiap kursi perangkat desa yang kosong, terdapat pelayanan administrasi dan kepentingan masyarakat yang tidak boleh dibiarkan berjalan dengan sistem tambal sulam.

Transparansi data dan percepatan pengisian jabatan kini menjadi pekerjaan rumah yang mendesak. Jangan sampai roda pemerintahan desa terus dipaksa berjalan pincang hanya karena terlalu banyak kursi yang dibiarkan kosong.***