Noda Baru Dunia Pers: Oknum Wartawan  Di Kabupaten Bandung Diamankan Polsek Baleendah Akibat Aksi Pemerasan Berkedok Liputan

Bidik Ekspres.id | Kab Bandung

Topeng profesi jurnalis kembali ternoda. Seorang oknum wartawan berinisial G (27) harus mendekap di balik jeruji besi Mapolsek Baleendah, Kabupaten Bandung, setelah diduga melakukan pemerasan terhadap warga dengan modus ancaman viralisasi dan intimidasi senjata. Tidak hanya itu, pemeriksaan mendalam polisi mengungkap fakta mengejutkan: terduga pelaku dalam kondisi mabuk saat beraksi dan positif menggunakan narkotika jenis amphetamine serta benzodiazepine.

Kasus ini mencuat ke permukaan setelah seorang pemilik kios di kawasan Pasar Baleendah melapor kepada pihak kepolisian pada Kamis, 3/6. Korban melaporkan adanya tindakan pemaksaan yang dilakukan oleh seorang pria yang mengaku sebagai wartawan.

Kapolsek Baleendah, AKP Hendri Noki Rukmansyah, menegaskan bahwa penangkapan dilakukan menyusul laporan masyarakat mengenai dugaan pemerasan berkedok profesi pers. “Terduga pelaku mendatangi lokasi dengan keadaan mabuk. Kami melakukan tes urine, dan hasilnya positif mengandung amphetamine dan benzo,” ungkap AKP Hendri.

Modus operandi yang digunakan terduga pelaku terbilang sistematis namun brutal. G menduga korban menjual minuman keras (miras) ilegal. Tanpa bukti yang jelas, ia langsung menekan korban dengan tuntutan untuk menyerahkan miras tersebut. Ketika korban menolak karena merasa tidak bersalah, G meningkatkan tekanan dengan ancaman akan memviralkan identitas dan usaha korban di media sosial hingga hancur.

Intimidasi semakin menjadi-jadi ketika G memperlihatkan sebuah senjata airsoft gun lengkap dengan peluru gotri yang diamankan dari tubuhnya saat penangkapan. Senjata mainan yang tampak nyata itu digunakan untuk memperkuat ancaman psikologis terhadap korban yang ketakutan.

 

“Oknum tersebut mengaku dari wartawan dan memeras masyarakat yang dituduh menjual minuman keras dengan ancaman akan memviralkan jika tuntutannya tidak dikabulkan,” jelas Hendri.

Hingga kini, polisi masih mendalami jaringan dan motif di balik aksi G. Pihak berwajib tidak menutup kemungkinan adanya korban lain yang pernah menjadi sasaran pemerasan serupa dengan modus yang sama. Penyelidikan juga difokuskan pada penyalahgunaan identitas pers yang dapat merusak kredibilitas dunia jurnalistik secara keseluruhan.

Atas perbuatannya, G dapat dijerat dengan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemerasan. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi publik dan profesi jurnalis bahwa identitas pers tidak boleh dijadikan alat untuk menakut-nakuti, memeras, atau melakukan tindak pidana lainnya. Polisi berkomitmen menuntaskan proses hukum secara transparan dan adil.***

Editor: Redaksi