Bahu Jalan Bukan Terminal! Polisi Sikat Truk Parkir Sembarangan di Perbatasan Kendal-Semarang

Bidik Ekspres.id l Kab Kendal
Jalur Pantura di perbatasan Kendal-Semarang kembali menjadi sorotan. Bahu jalan di kawasan Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, kerap dipenuhi truk-truk besar yang berhenti dan parkir sembarangan, meski rambu larangan berhenti telah terpampang di lokasi.
Kondisi tersebut dikeluhkan warga karena dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas sekaligus membahayakan pengguna jalan. Truk-truk besar bahkan ditemukan berhenti di kedua sisi jalan, baik dari arah Semarang maupun menuju Kaliwungu.
Keberadaan kendaraan berat di bahu jalan membuat ruang gerak kendaraan semakin sempit. Saat volume lalu lintas meningkat, kawasan tersebut berpotensi menjadi titik perlambatan arus kendaraan di jalur Pantura.
Tak hanya memicu kemacetan, kendaraan besar yang keluar-masuk bahu jalan juga dinilai meningkatkan risiko kecelakaan.
Menindaklanjuti keluhan masyarakat, petugas gabungan dari Polres Kendal, Kodim Kendal, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal akhirnya turun melakukan penertiban pada Selasa 1/9/2026.
Hasilnya, tujuh truk kedapatan melanggar aturan dengan berhenti atau parkir di kawasan yang telah dipasang rambu larangan berhenti. Seluruh pelanggar langsung dikenai tindakan tegas berupa penilangan.
Kasat Lantas Polres Kendal AKP Panji Yugo Putranto menegaskan, tidak ada alasan bagi pengemudi untuk mengabaikan aturan karena rambu larangan telah terpasang secara jelas.
“Sudah jelas ada rambu larangan berhenti dipasang, namun truk besar ini masih nekat berhenti dan parkir di pinggir jalan,” ujar Panji.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tujuh barang bukti, terdiri atas tiga kendaraan, tiga SIM, dan satu STNK.
Tiga truk bahkan harus diamankan karena pengemudinya tidak mampu menunjukkan dokumen kendaraan. Selanjutnya, kendaraan tersebut dititipkan di kantong parkir yang telah disiapkan.

“Ada tiga truk yang kita amankan karena tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan dan akan kita bawa serta dititipkan di kantong parkir yang ada,” jelasnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal Muhammad Eko mengatakan, operasi penertiban tersebut merupakan respons atas keresahan masyarakat yang ramai disuarakan, termasuk melalui media sosial.
Menurutnya, langkah tegas itu diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pengemudi kendaraan berat yang masih nekat menjadikan bahu jalan sebagai lokasi parkir.
«“Dengan kegiatan ini bisa menimbulkan efek jera. Bagi masyarakat yang masih melihat kendaraan parkir atau berhenti di batas kota, segera melapor atau mengingatkan,” katanya.»
Namun demikian, persoalan parkir liar truk di kawasan perbatasan Kendal-Semarang dinilai tidak cukup diselesaikan hanya dengan operasi sesaat. Kesadaran para pengemudi menjadi faktor penting agar pelanggaran serupa tidak terus berulang.
Dishub Kendal mengakui petugas tidak mungkin melakukan pengawasan selama 24 jam penuh di lokasi tersebut.
«“Petugas tidak bisa menjaga lokasi perbatasan ini selama 24 jam. Kami membutuhkan kesadaran para sopir kendaraan untuk tidak berhenti di batas kota Kendal-Semarang di Sumberejo, Kaliwungu,” tegas Eko.»
Penertiban ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pengemudi truk. Jalur Pantura merupakan urat nadi transportasi nasional, bukan tempat parkir dadakan yang dapat mengancam kelancaran dan keselamatan pengguna jalan.
Kini publik menanti konsistensi pengawasan. Sebab, jika penertiban hanya dilakukan sesekali, bukan tidak mungkin bahu jalan Pantura Kendal-Semarang kembali dipenuhi truk-truk yang parkir sembarangan.***
Editor: Budi Rachman
