Terobosan Mediasi di Subang: BRI Hapus 100% Bunga dan Denda, LBHK Wartawan Kabupaten Subang Kawal Ketat Eksekusi Kesepakatan

Bidik Ekspres.id | Kab Subang
Sebuah terobosan signifikan dalam penyelesaian sengketa kredit perbankan terjadi di Kabupaten Subang. Melalui pendampingan intensif dari Lembaga Bantuan Hukum Dan Konsultasi Wartawan (LBHK) DPD Kabupaten Subang, nasabah BRI Unit Ciasem Girang, Defi Seftika Yanti, berhasil meraih kemenangan substantif dalam musyawarah yang difasilitasi Polsek Ciasem, Senin (1/9/2026).
Hasil paling mencolok dari mediasi ini adalah komitmen Pihak BRI untuk menghapus 100% bunga dan denda keterlambatan. Nasabah hanya diwajibkan melunasi sisa pokok hutang, sebuah keringanan yang jarang terjadi dalam praktik penagihan kredit macet konvensional.
Proses audensi yang berlangsung selama satu jam (09.30–10.34 WIB) di Ruang Kanit Reskrim Polsek Ciasem ini difasilitasi langsung oleh Aiptu Didik Juliyanto, S.H. Suasana kondusif tercipta berkat pendekatan persuasif yang mengedepankan prinsip keadilan bagi kedua belah pihak.

Ketua LBHK DPK Kab Subang Eka Widaningsih, yang didampingi Sekjen Uryana, menegaskan bahwa kehadiran mereka bukan sekadar formalitas, melainkan sebagai pemegang Surat Kuasa Khusus untuk memastikan hak-hak klien terlindungi dari potensi penyalahgunaan wewenang atau ketidaktahuan prosedur hukum.
“Kami mengapresiasi sikap terbuka dan tanggung jawab Pihak BRI Unit Ciasem Girang. Ini membuktikan bahwa sengketa kredit tidak harus berujung pada konflik berkepanjangan jika diselesaikan dengan kepala dingin dan dasar hukum yang jelas,” ujar Eka di lokasi kejadian.
Kesepakatan tersebut dituangkan secara resmi dalam Berita Acara Musyawarah dengan empat poin strategis yang mengikat secara hukum:
1. Transparansi Dokumen: BRI wajib menyerahkan salinan asli perjanjian kredit dan seluruh dokumen pendukung kepada Defi Seftika Yanti. Langkah ini krusial untuk memvalidasi status utang dan menghindari sengketa di masa depan.
2. Relaksasi Total Biaya Non-Pokok: Penghapusan 100% bunga dan denda. Klien hanya membayar sisa pokok hutang, meringankan beban finansial yang selama ini menumpuk akibat akumulasi bunga.
3. Kepastian Jaminan Agunan: BRI diwajibkan menunjukkan keberadaan sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Almarhumah Ibu Maryam (ibu dari klien) kepada ahli waris. Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban bank terhadap aset jaminan yang sah.
4. Deadline Eksekusi Tegas: Seluruh poin kesepakatan wajib direalisasikan maksimal dalam 7 (tujuh) hari kerja sejak penandatanganan.

LBHK Wartawan tidak berhenti pada tahap kesepakatan. Eka Widaningsih menyatakan bahwa timnya akan melakukan pengawalan ketat (strict monitoring) terhadap realisasi poin-poin tersebut.
“Kami akan mengawal secara ketat hingga seluruh poin terealisasi sepenuhnya dalam batas waktu yang disepakati. Semoga kasus ini menjadi preseden baik bagi penyelesaian sengketa kredit yang adil, transparan, dan humanis di Kabupaten Subang,” tegas Eka.
Kasus ini menjadi bukti bahwa pendampingan hukum yang kompeten dan fasilitasi aparat kepolisian yang netral dapat menghasilkan solusi win-win solution, di mana bank tetap mendapatkan pembayaran pokok, sementara nasabah terhindar dari jeratan bunga berlipat yang mencekik.***
Editor: Redaksi
