Ngamuk Gegara Rp100 Ribu, Pria Ngaku Wartawan Dilaporkan ke Polisi Usai Diduga Rampas HP Guru SD di Kabupaten Sukabumi

Bidik Ekspres.id.| Kab Sukabumi

Dugaan penyalahgunaan profesi wartawan kembali mencoreng dunia jurnalistik. Seorang pria berinisial A yang mengaku sebagai wartawan salah satu media lokal dilaporkan ke kepolisian setelah diduga melakukan pemerasan, intimidasi, hingga merampas telepon seluler milik seorang guru di SDN Sukaraja 2, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Insiden yang dipicu permintaan uang langganan media sebesar Rp100 ribu itu terjadi di lingkungan sekolah dan berlangsung di hadapan siswa serta orang tua murid, sehingga memicu kepanikan dan membuat suasana belajar mengajar terganggu.

Kepala SDN Sukaraja 2, Siti Julaeha, mengungkapkan, pria tersebut datang ke sekolah untuk meminta pembayaran uang langganan media bulanan periode September. Namun, pihak sekolah belum dapat memenuhi permintaan itu lantaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum cair.

Alih-alih menerima penjelasan pihak sekolah, A diduga justru meluapkan emosinya hingga situasi berubah menjadi tidak kondusif.

Di tengah keributan tersebut, guru PNS SDN Sukaraja 2, Hendriani, berinisiatif merekam kejadian menggunakan telepon selulernya sebagai dokumentasi dan bukti.
“Saya memvideokan karena dia sudah mengamuk, makanya terekam. Namun HP saya dirampas oleh dia,” ujar Hendriani.

Perampasan telepon seluler itu semakin memperburuk situasi. Para guru mengaku merasa terintimidasi karena aksi tersebut terjadi di lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi ruang aman bagi peserta didik.

Usai kejadian, pihak sekolah segera berkoordinasi dengan kepolisian serta dinas terkait. Atas arahan yang diterima, SDN Sukaraja 2 akhirnya membuat laporan resmi ke Polsek Sukaraja, Polres Sukabumi Kota.

Laporan tersebut mencakup dugaan pemerasan, intimidasi, dan perampasan telepon seluler agar seluruh peristiwa yang terjadi dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Terduga pelaku berinisial A telah dimintai keterangan, sementara proses penyelidikan terus berjalan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa profesi wartawan memiliki tanggung jawab menjunjung tinggi etika jurnalistik. Tindakan meminta imbalan dengan cara intimidatif, terlebih hingga menimbulkan keresahan di lingkungan pendidikan, tidak dapat dibenarkan dan harus dipisahkan dari praktik jurnalistik yang profesional serta sesuai ketentuan hukum.***

Editor: Redaksi