Bantuan Pangan untuk Rakyat, Mengapa KPM Diminta Rp10 Ribu? Ini Penjelasan Desa Tirip Wadaslintang Kabupaten Wonosobo

Bidik Ekspres.id l Wonosobo
Penyaluran bantuan pangan berupa beras kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kembali berlangsung di sejumlah wilayah Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, Senin (31/8/2026).
Program bantuan pangan yang merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga ketahanan pangan nasional tersebut disalurkan melalui kerja sama pemerintah dengan Perum BULOG. Setiap KPM menerima alokasi bantuan beras untuk periode Juli, Agustus, dan September dengan total bantuan mencapai 30 kilogram.
Penyaluran dilakukan langsung hingga tingkat desa dan kecamatan. Para penerima manfaat mendapatkan undangan dari pemerintah desa sesuai domisili masing-masing sebagai dasar pengambilan bantuan.
Namun, pantauan Tim Karya Jurnalis Nusantara (KJN) di Desa Tirip, Kecamatan Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo, menemukan adanya persoalan yang menjadi perhatian sejumlah warga penerima manfaat.
Sejak pagi, ratusan warga tampak mengantre di Kantor Desa Tirip untuk mengambil bantuan beras. Dari data pemerintah desa, sebanyak 722 KPM tercatat sebagai penerima bantuan dalam penyaluran tersebut.
Di tengah proses distribusi, muncul pertanyaan dari sejumlah warga terkait adanya kewajiban menyerahkan uang sebesar Rp10.000 saat pengambilan bantuan.
Pasalnya, menurut informasi yang dihimpun di lapangan, dalam undangan pengambilan bantuan tidak tercantum secara rinci mengenai kewajiban membawa uang Rp10.000 beserta penjelasan peruntukannya.
Salah seorang penerima bantuan yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak memahami alasan dirinya diminta menyerahkan uang tersebut.
“Saya tidak paham, ini bantuan beras dari pemerintah, tapi saat mengambil ada persyaratan menyerahkan uang Rp10.000 kepada penyalur. Kami hanya diberi struk penerimaan dari PMI,” ungkap salah satu warga kepada Tim KJN.

Temuan tersebut kemudian diklarifikasi Tim KJN kepada Pemerintah Desa Tirip. Kaur Pemerintahan Desa Tirip, Wahyu, membenarkan adanya pembayaran sebesar Rp10.000 dari para penerima manfaat.
Namun, ia menegaskan uang tersebut bukan untuk biaya bantuan beras, melainkan disebut sebagai kompensasi yang seluruhnya diperuntukkan bagi PMI.
“Jumlah penerima sebanyak 722 KPM. Pembagian dimulai pukul 08.30 WIB sampai 14.30 WIB di Kantor Desa. Para penerima memberikan kompensasi sebesar Rp10.000 untuk dibayarkan ke PMI. Semua penerima ada data dan struk pembayaran dari PMI,” jelas Wahyu.
Meski pihak desa telah memberikan penjelasan, mekanisme penarikan uang Rp10.000 tersebut tetap menjadi perhatian karena sebagian warga mengaku tidak mendapatkan penjelasan secara terbuka sebelum proses pengambilan bantuan berlangsung.
Bantuan pangan sejatinya menjadi harapan masyarakat di tengah kebutuhan bahan pokok yang terus meningkat. Karena itu, transparansi dalam setiap proses penyaluran menjadi hal penting agar program pemerintah benar-benar sampai kepada masyarakat tanpa menimbulkan pertanyaan maupun polemik di lapangan.
Masyarakat berharap seluruh proses distribusi bantuan pangan, termasuk apabila terdapat mekanisme penggalangan atau kontribusi tambahan di luar bantuan utama, dapat disampaikan secara terbuka, sukarela, dan disertai penjelasan yang jelas kepada seluruh penerima manfaat.
Sebab bantuan untuk rakyat harus benar-benar diterima secara transparan, tepat sasaran, dan tanpa meninggalkan tanda tanya.***
