Kasus Kesbangpol Kabupaten Sumedang: Mantan Kepala dan Pihak Swasta Ditetapkan Tersangka, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Bidik Ekspres.id | Kab Sumedang
Kejaksaan Negeri Sumedang mengungkap perkembangan signifikan penanganan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sumedang. Penyidik menemukan indikasi kerugian negara yang ditaksir mencapai angka Rp1,1 miliar dari perkara yang sedang didalami ini.
Langkah hukum tegas telah diambil: Kejari Sumedang secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Kesbangpol Sumedang berinisial AT, serta satu pihak dari kalangan swasta berinisial AS. Penetapan status tersangka dilakukan oleh tim dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumedang pada Jumat 28/8.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Sumedang, Fawzal Mahfudz Ramadhani, membenarkan langkah hukum tersebut secara tegas. “Benar, Kejari Sumedang kemarin sudah menetapkan tersangka AT untuk perkara dugaan penyalahgunaan anggaran di Bakesbangpol Sumedang,” tegas Fawzal saat dikonfirmasi, Sabtu 29/8.
Dengan penetapan ini, penyidikan kini bergerak ke tahap pendalaman peran masing-masing tersangka serta aliran dana yang diduga merugikan keuangan negara. Kejaksaan berkomitmen menuntaskan perkara ini secara teliti, transparan, dan mengikuti jalur hukum yang berlaku guna menegakkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.***
Editor: Redaksi
