Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Narkoba Di Cikarang Utara, Puluhan Paket Sabu Lokasi Turut Diamankan


Bidik Ekspres.id | KabĀ  Bekasi

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi berhasil membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Bekasi. Dua orang berinisial B dan S telah diamankan sebagai tersangka dalam operasi yang berlangsung Sabtu (29/8/2026).

Penindakan dipimpin langsung oleh Wakasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi AKP Murtopo Hadi beserta jajaran Unit 2 Subunit 4. Aksi bermula dari laporan dan informasi masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas gelap peredaran narkotika di kawasan Jalan Jababeka XVI, Desa Pasirgombong, Kecamatan Cikarang Utara.

Hasil penelusuran dan penggeledahan cermat di berbagai titik lokasi, petugas berhasil mengamankan sebanyak 16 paket yang diduga berisi sabu. Barang bukti itu tersembunyi di beragam tempat: 4 paket di selokan, 7 paket di dalam tas, 3 paket yang ditempelkan, 1 paket di dompet, serta 1 paket tersimpan dalam kotak biru.

Selain barang bukti utama narkotika, penyidik juga menyita dua unit telepon genggam, satu kendaraan roda dua, timbangan digital, dua gulung lakban, plastik klip, tisu, tas, dompet, serta kotak penyimpanan yang diduga dipakai untuk kemasan dan transaksi.

Kedua tersangka saat ini masih dalam proses pemeriksaan mendalam. Penyidik menegaskan seluruh penanganan berjalan secara profesional dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Pihak Polres Metro Bekasi menyampaikan apresiasi atas kepedulian dan partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran hukum. Kepolisian pun mengajak seluruh elemen warga bersinergi menjaga lingkungan bersih dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.***

Editor: Sugiono