Komisi Anti Rasuah Tahan Pejabat Tinggi Bea Cukai, Total Sudah 8 Tersangka Terkait Dugaan Suap Proses Kepabeanan Capai Rp61,9 Miliar


Bidik Ekspres.id | Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas jaring penindakan kasus suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Kali ini, KPK resmi menahan GH, yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2 DJBC), menjadi tersangka kedelapan dalam perkara ini.

Penahanan terhadap GH berlaku untuk masa 20 hari pertama, terhitung sejak 26 Agustus hingga 14 September 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sebelumnya, KPK telah menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka lainnya dalam perkara yang bermula dari operasi tertangkap tangan ini.

Kasus ini berakar dari pertemuan antara JF, pemilik PT BR, dengan sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Bea dan Cukai termasuk GH. Pertemuan itu melahirkan kesepakatan kelabu: JF akan memberikan uang imbalan agar proses kepabeanan perusahaan miliknya berjalan lancar. Nilai kesepakatan awal saja mencapai Rp6 miliar, terbagi untuk tiga unit kerja berbeda: BC1 sebesar Rp3 miliar, BC2 Rp2 miliar, dan BC3 Rp1 miliar.

Praktik haram itu ternyata berjalan terus dalam bentuk “jatah uang bulanan” yang disetorkan JF dalam mata uang Dolar Singapura, tidak hanya untuk ketiga unit kerja tersebut, tetapi juga menyebar ke jajaran Subdirektorat Intelijen dan Subdirektorat Penindakan. Sepanjang periode Juli 2025 hingga Januari 2026, total uang yang mengalir ke kantong pihak-pihak di Bea dan Cukai tercatat mencapai Rp61,9 miliar. Dari jumlah raksasa itu, GH diduga menerima bagian senilai Rp3,25 miliar melalui perantara EPW, Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I.

Bukan hanya uang yang teramankan. Dalam proses penyidikan, KPK menyita tiga unit motor gede berharga tinggi: BMW R Nine T Scrambler, Kawasaki ZR900C, serta Triumph Bonneville Bobber. Turut disita pula uang tunai valas Dolar Singapura dan Amerika Serikat setara kurang lebih Rp2,8 miliar.

Atas perbuatannya, GH diduga kuat melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya, atau Pasal 606 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2026 juncto Pasal 126 dan Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP).

Kasus ini kembali menegaskan bahwa pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran integritas di garda terdepan pengelolaan keuangan negara tetap berjalan tanpa kompromi—setiap pelanggaran akan terungkap dan dipertanggungjawabkan menurut hukum yang berlaku.***

Editor: Redaksi