Sebanyak 19 Desa di Kabupaten Bekasi Punya Lebih dari 5 Calon Kades, Sekda Endin Samsudin Tegaskan: Seleksi Wajib Transparan Dan Objektif

Bidik Ekspres.id | Kab Bekasi
Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan komitmen menjaga integritas dan keadilan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026. Khusus bagi desa yang memiliki bakal calon kepala desa lebih dari lima orang, proses seleksi penyaringan wajib dilakukan secara transparan, objektif, dan taat ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, saat memimpin rapat koordinasi persiapan seleksi bakal calon kepala desa di Ruang Rapat KH. Raden Ma’mun Nawawi, Gedung Bupati Bekasi, Kamis (27/8/2026).
“Kami mencatat ada 19 desa di Kabupaten Bekasi yang memiliki bakal calon kepala desa lebih dari lima orang. Sesuai peraturan, kondisi ini mengharuskan dilakukan proses seleksi untuk menetapkan maksimal lima bakal calon yang berhak melaju ke tahap pemilihan berikutnya,” ungkap Endin.
Hingga saat ini, daftar nama ke-19 desa tersebut sedang dalam proses finalisasi dan akan diumumkan secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dalam waktu dekat. Sementara itu, beberapa desa yang dipastikan memiliki pendaftar melampaui batas antara lain Desa Burangkeng (Kecamatan Setu) dengan 9 calon, Desa Tridayasakti (Kecamatan Tambun Selatan) dengan 9 calon, dan Desa Sukadami dengan 6 calon.

Sekda menekankan bahwa penyaringan tersebut bukan sekadar prosedur administratif, melainkan langkah strategis untuk menjamin kualitas calon sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat. Seluruh tahapan seleksi akan dilaksanakan oleh Panitia Seleksi (Pansel) tingkat kabupaten dengan mekanisme terukur, mencakup ujian tertulis (bobot 50%), wawancara (bobot 20%), dan penilaian administrasi (bobot 30%). Seleksi dijadwalkan berlangsung 1–3 September 2026 di lingkungan Universitas Muhammadiyah Indonesia.
“Seluruh pihak yang terlibat wajib menjaga netralitas. Tidak boleh ada keberpihakan, intervensi, diskriminasi maupun perlakuan khusus kepada bakal calon tertentu,” tegasnya.
Endin berharap seluruh proses pemilihan kepala desa serentak dapat berlangsung dengan baik, bermartabat, serta menjaga persatuan dan kondusivitas masyarakat Kabupaten Bekasi.***
Editor: Sugiono
