Gempur 257 Bangunan Liar di Bantaran Saluran Balong Tua, Pemkab Bekasi Tegas Kembalikan Fungsi Irigasi dan Cegah Banjir

BIDIK EKSPRES.ID | KAB BEKASI
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengambil langkah tegas dan konkret dalam menertibkan ratusan bangunan liar yang berdiri di atas sempadan saluran irigasi vital. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pemda melakukan operasi penertiban massal di sepanjang bantaran Saluran Sekunder (SS) Balong Tua pada Rabu (26/8).
Operasi ini menyasar wilayah strategis di Kecamatan Sukatani dan Kecamatan Tambelang dengan total panjang saluran mencapai 7,6 kilometer. Langkah ini bukan sekadar aksi rutinitas, melainkan respons serius terhadap degradasi fungsi saluran irigasi yang selama ini dikeluhkan petani serta meningkatnya risiko banjir akibat penyempitan aliran air.
Penertiban ini merupakan hasil koordinasi intensif antara Pemkab Bekasi dengan Perum Jasa Tirta II dan Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWS). Kolaborasi lintas lembaga ini menegaskan komitmen bersama untuk memulihkan fungsi saluran irigasi demi keberlangsungan sektor pertanian masyarakat setempat.
Berdasarkan data lapangan, terdapat total 257 bangunan ilegal yang didirikan di area sempadan saluran yang seharusnya steril dari hunian maupun struktur permanen. Keberadaan bangunan-bangunan ini tidak hanya melanggar peraturan tata ruang, tetapi juga menjadi hambatan utama dalam pengelolaan sumber daya air yang efisien.
Dari 257 bangunan yang terdata, tindakan penertiban dilakukan secara bertahap dan terukur dengan pendekatan yang berbeda di dua kecamatan tersebut:
Kecamatan Sukatani:
Terdata sebanyak 128 bangunan. Dari jumlah tersebut, 30 bangunan ditemukan dalam kondisi kosong tanpa penghuni. Sebanyak 40 bangunan telah dibongkar secara sukarela oleh pemiliknya sebelum operasi resmi berlangsung. Sementara itu, sisa 58 bangunan yang masih bertahan terpaksa dibongkar paksa oleh petugas menggunakan alat berat karena pemiliknya tidak kooperatif atau tidak melakukan pembongkaran mandiri.

Kecamatan Tambelang:
Terdapat 129 bangunan ilegal. Untuk wilayah ini, pihak Satpol PP mengumumkan bahwa penertiban akan dilakukan secara bertahap terhadap 70 bangunan prioritas, sambil terus melakukan pendekatan persuasif kepada pemilik bangunan lainnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi menekankan bahwa penertiban ini adalah bagian integral dari upaya besar pemda untuk mengurangi risiko bencana banjir yang kerap melanda wilayah Bekasi saat musim hujan. Dengan membersihkan bantaran saluran, kapasitas tampung dan aliran air dapat kembali optimal.
Selain aspek mitigasi bencana, pemulihan fungsi irigasi ini juga bertujuan langsung mendukung ketahanan pangan lokal. Petani di sekitar wilayah Sukatani dan Tambelang diharapkan dapat kembali mengandalkan pasokan air irigasi yang lancar untuk menggarap sawah mereka.
“Penertiban ini wujud nyata dari Kabupaten Bekasi yang tertib, disiplin, dan berwawasan lingkungan. Kami tidak akan mentolerir pelanggaran yang merugikan kepentingan publik dan lingkungan,” tegas sumber dari jajaran pemda terkait operasi ini.
Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi penertiban terpantau kondusif. Petugas terus memantau area yang telah dibersihkan untuk mencegah terjadinya pembangunan kembali secara ilegal. Pemkab Bekasi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghormati batas sempadan sungai dan saluran irigasi demi keselamatan bersama dan kelestarian lingkungan.***
Editor: Sugiono
