Presiden Prabowo Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Praktik Pembakaran Hutan Dan Lahan, Izin Korporasi Terlibat Dicabut Dan PidanaTanpa Kompromi

Presiden Prabowo Subianto

Bidik Ekspres.id | Pekanbaru

Presiden Republik Indonesia menegaskan sikap nol toleransi (zero tolerance) terhadap praktik pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Dalam rapat penanganan karhutla yang dipimpin langsung di Pekanbaru, Riau, pada Senin (24/8/2026), Kepala Negara menyatakan larangan keras terhadap aktivitas membakar lahan dengan alasan apa pun.

Instruksi presiden ini bukan sekadar imbauan, melainkan perintah tegas yang mewajibkan seluruh aparatur negara, mulai dari pemerintah daerah, TNI, hingga Polri, untuk bergerak serentak. Fokus utama tidak hanya pada penindakan, tetapi juga pencegahan melalui edukasi masif hingga ke tingkat desa.
“Edukasi harus menyentuh akar rumput. Masyarakat harus paham bahwa membuka lahan dengan cara membakar adalah tindakan yang tidak dibenarkan,” tegas Presiden dalam arahannya.

Menyadari bahwa pembukaan lahan sering kali dilakukan oleh masyarakat kecil untuk keperluan pertanian, Presiden memberikan solusi alternatif yang terstruktur. Masyarakat yang membutuhkan pembukaan lahan diarahkan untuk tidak bertindak sendiri, melainkan berkoordinasi secara resmi melalui kepala desa, camat, hingga pemerintah daerah.

Langkah ini bertujuan memastikan masyarakat mendapat pendampingan teknis dan bantuan alat mekanis yang sesuai, sehingga tidak perlu lagi mengandalkan cara primitif dan berbahaya seperti pembakaran. Selain itu, kegiatan pertanian akan diorganisasi melalui kelompok tani. Pendekatan kolektif ini diharapkan menciptakan tata kelola pertanian yang tertib, efisien, dan ramah lingkungan.

Sikap tegas juga ditujukan kepada sektor korporasi yang kerap menjadi sorotan dalam kasus karhutla skala besar. Presiden memberi peringatan keras bahwa jika ditemukan indikasi perusahaan terlibat, baik secara langsung melakukan pembakaran maupun memerintahkan pihak lain, aparat penegak hukum diperintahkan untuk segera menyelidiki tanpa pandang bulu.

Konsekuensi hukumnya sangat berat. Pemerintah siap mencabut izin usaha perusahaan yang terbukti melanggar tanpa kompromi. Langkah drastis ini diambil untuk memutus mata rantai kejahatan lingkungan yang didorong oleh motif ekonomi jangka pendek.
“Jika ada perusahaan yang terlibat atau memerintahkan pembakaran, aparat harus segera selidiki. Pemerintah akan mencabut izin usahanya tanpa kompromi,” tegas Presiden.

Dengan kombinasi antara edukasi preventif bagi masyarakat kecil dan sanksi represif bagi korporasi pelanggar, pemerintah berharap dapat menekan angka kejadian karhutla secara signifikan serta melindungi ekosistem dan kesehatan publik dari dampak asap dan kerusakan lingkungan.***

Editor:  Redaksi