Sebanyak 20 Tersangka Ditahan, Polda Sumsel Bongkar 16 Kasus Karhutla dengan Metode Investigasi Ilmiah

Bidik Ekspres.id | Palembang
Polda Sumsel bersama jajaran Polres di bawah naungannya mencatat progres signifikan dalam penanganan kejahatan lingkungan. Hingga Agustus 2026, polisi telah menangani 16 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), menetapkan 20 orang sebagai tersangka, dan menahan seluruhnya untuk proses hukum lebih lanjut.
Data operasional menunjukkan bahwa total luas areal yang terdampak dari 16 laporan polisi (LP) tersebut mencapai sekitar 34,8 hektare. Angka ini mencerminkan urgensi penegakan hukum terhadap aktivitas pembakaran yang merusak ekosistem dan mengancam kesehatan masyarakat.
Penanganan perkara karhutla ini tersebar di 10 wilayah hukum Polres jajaran di Sumatera Selatan. Berdasarkan distribusi kasus, Polres Ogan Komering Ilir (OKI) menjadi wilayah dengan penanganan terbanyak, yakni tiga perkara. Disusul oleh Polres OKU Timur, Musi Rawas, Banyuasin, dan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang masing-masing menangani dua perkara.
Sementara itu, Polres Ogan Ilir, Musi Banyuasin, Muara Enim, Ogan Komering Ulu Selatan, dan Lahat masing-masing menangani satu perkara karhutla.
Dari sisi progres penyidikan, 11 perkara masih berada dalam tahap penyelidikan intensif. Empat perkara lainnya telah memasuki Tahap I (penyidikan), dan satu perkara telah rampung hingga tahap P21 atau Tahap II, yang menandakan berkas perkara telah lengkap dan siap dilimpahkan ke kejaksaan.

Dalam mengungkap motif dan pelaku, Polda Sumsel tidak hanya mengandalkan pengakuan, tetapi menerapkan standar pembuktian ilmiah. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring, menegaskan bahwa penyidik menggunakan metode Scientific Crime Investigation.
“Penyidik menerapkan metode Scientific Crime Investigation dengan melibatkan ahli kebakaran dan ahli lingkungan untuk menguji sampel dari lokasi kejadian,” ujar Doni.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap penetapan tersangka didasarkan pada fakta kuat dan alat bukti yang sah, sehingga sulit dibantah di persidangan. Keterlibatan ahli teknis menjadi kunci dalam membedakan antara kelalaian dan kesengajaan dalam tindak pidana karhutla.
Karo Ops Polda Sumsel, Kombes Pol. Muhammad Anis Prasetio Santoso, menjelaskan bahwa strategi kepolisian bersifat dualistik: pencegahan aktif dan penindakan tegas. Polisi mengoptimalkan pemantauan titik panas (hotspot) secara real-time, memperbanyak patroli darat dan udara, serta mengerahkan personel secara masif di area rawan.
“Kami mengoptimalkan deteksi titik panas atau hotspot, penggelaran personel secara masif, dan koordinasi terpadu di tingkat Polres jajaran. Akselerasi penanganan ini memastikan setiap kejadian karhutla langsung direspon dan dilanjutkan ke proses hukum,” jelas Anis, seperti dilansir dari jpnn, Senin (24/8/26).
Ke depan, Polda Sumsel berkomitmen memperkuat sinergi dengan TNI, pemerintah daerah, dan instansi terkait. Fokus utama meliputi peningkatan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya membakar lahan, intensifikasi penyelidikan dini, serta respons cepat terhadap setiap indikasi kebakaran.
Penegakan hukum yang keras dan transparan ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku, sekaligus melindungi hutan dan lahan Sumatera Selatan dari kerusakan lebih lanjut yang dapat berdampak luas terhadap kualitas udara dan keseimbangan ekologi.***
Editor: Redaksi
