Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pemalsu Uang di BSD, 36 Miliar Upal Siap Edar Disita Dan 4 Tersangka Diringkus Termasuk 2 Residivis

Bidik Ekspres.id | Tangerang
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya kembali menunjukkan ketajamannya dalam memberantas kejahatan ekonomi dengan mengungkap operasi pemalsuan uang rupiah skala besar. Dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan di kawasan industri Taman Tekno BSD, Setu, Tangerang Selatan, polisi berhasil menyita sekitar 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp100.000.
Nilai nominal dari barang bukti tersebut mencapai angka fantastis, yakni Rp36 miliar. Temuan ini bukan sekadar angka statistik, melainkan representasi dari ancaman serius terhadap stabilitas moneter dan kepercayaan publik terhadap Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah serta simbol kedaulatan negara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik menemukan tumpukan lembaran uang palsu yang sebagian besar sudah dalam kondisi siap edar termasuk yang telah dipotong sesuai ukuran standar. Selain uang palsu, aparat juga mengamankan sejumlah peralatan produksi canggih di lokasi kejadian, termasuk mesin cetak, tinta khusus, dan berbagai perlengkapan pendukung lainnya yang diduga digunakan secara intensif untuk memproduksi uang tiruan.
Lokasi penggerebekan berada di sebuah ruko/gudang di kawasan Taman Tekno BSD, area yang dikenal sebagai pusat aktivitas industri dan komersial. Pemilihan lokasi ini oleh para pelaku diduga merupakan upaya untuk menyamarkan aktivitas ilegal mereka di tengah keramaian bisnis legal
Dalam operasi tersebut, empat orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka berinisial S, NC, D, dan AB. Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam jaringan ini, mulai dari penyediaan bahan baku, proses produksi, hingga distribusi.
Yang menjadi sorotan tajam adalah fakta bahwa dua dari empat tersangka diketahui merupakan residivis atau pernah terlibat dalam kasus pemalsuan uang serupa sebelumnya. Hal ini mengindikasikan adanya modus operandi yang terstruktur dan kemungkinan besarnya melibatkan jaringan yang lebih luas. Para tersangka kini terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Kapolresta Tangerang Selatan dan jajaran Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penangkapan ini bukanlah akhir dari penyelidikan. Saat ini, penyidik sedang melakukan pendalaman intensif. terhadap beberapa aspek krusial:
Langkah investigatif ini bertujuan untuk memutus mata rantai distribusi uang palsu hingga ke akar-akarnya, bukan hanya menangkap pelaku lapangan.
Peredaran uang palsu tidak hanya merugikan individu yang menerima uang tersebut, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional. Rupiah adalah wujud kedaulatan ekonomi Indonesia. Setiap upaya pemalsuan adalah serangan langsung terhadap integritas negara.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan cermat saat menerima transaksi tunai, terutama pecahan Rp100.000. Ciri-ciri keaslian uang rupiah dapat diperiksa melalui metode 3D: Dilihat, Diraba, dan Diterawang. Jika menemukan kejanggalan, segera laporkan kepada otoritas terdekat.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polda Metro Jaya mengirimkan pesan tegas bahwa segala bentuk tindak pidana ekonomi, khususnya yang mengganggu stabilitas mata uang negara, akan ditindak secara tegas, cepat, dan transparan. Penyelidikan terus berlanjut untuk memastikan keadilan ditegakkan dan masyarakat terlindungi dari kerugian materiil maupun psikologis akibat peredaran uang palsu.***
Editor: Redaksi
