Begal Payudara Resahkan Warga Sapuran, Pelaku Dibekuk Polisi dalam 5 Jam

Bidik Ekspres.id l Wonosobo

Aksi pencabulan terhadap dua siswi di jalur Sapuran–Kalibawang membuat warga resah. Pelaku diduga membuntuti korban yang sedang mengendarai sepeda motor, lalu memepet dan melakukan tindakan pencabulan sebelum kabur.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (21/8/2026). Korban, sebut saja Mawar (16), bersama temannya, Melati (16), sedang perjalanan pulang sekolah. Saat melintas di jalur Sapuran–Kalibawang, sebuah sepeda motor Honda Revo bernomor polisi R 3650 DAD memepet kendaraan mereka.

Pengendara yang mengenakan jaket dan helm full face kemudian menghentikan laju korban. Pelaku diduga langsung melakukan pencabulan terhadap korban sebelum melarikan diri setelah korban dan saksi berteriak.

Korban bersama orang tua dan kepala desa kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sapuran.

Respons polisi berlangsung cepat. Setelah menerima laporan, Kapolsek Sapuran AKP Suryanto, SH, memerintahkan Unit Reaksi Cepat Reskrim melakukan analisis dan pengejaran berdasarkan keterangan korban, saksi, ciri-ciri pelaku, serta kendaraan yang digunakan.

Hasilnya, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial Aldo, warga Kalikarung, Kecamatan Kalibawang. Pelaku ditangkap di wilayah Sawangan, Kecamatan Leksono, sekitar pukul 20.00 WIB, kurang lebih lima jam setelah laporan diterima.

Yang mengejutkan, berdasarkan pemeriksaan awal polisi, pelaku mengaku pernah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali di wilayah Sapuran–Kalibawang.

“Setelah menerima laporan masyarakat, kami langsung melakukan analisis dan memerintahkan unit reserse serta intel untuk melakukan pengejaran. Alhamdulillah, dalam waktu singkat pelaku berhasil diamankan,” kata AKP Suryanto.

Polisi mengimbau perempuan yang melintas di jalur sepi, khususnya kawasan Sapuran–Kalibawang, meningkatkan kewaspadaan dan sebisa mungkin tidak berkendara sendirian.

Penangkapan tersebut membuat warga sekitar merasa lega. Sebelumnya, aksi pelaku disebut menimbulkan rasa takut bagi warga yang biasa melintas di jalur tersebut.

Pelaku kini menjalani proses hukum dan disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.***