Jebakan Harga Murah di Medsos: Polda Jabar Bongkar Sindikat Penipuan Kendaraan Berkedok Anggota TNI, 12 Tersangka Diamankan di Sidrap Sulsel

Bidik Ekspres.id | Bandung
Direktorat Reserse Siber (Direskrimsib) Polda Jawa Barat berhasil membongkar sindikat penipuan daring yang menyasar masyarakat melalui platform media sosial. Modus operandi yang digunakan cukup sistematis: menawarkan kendaraan bermotor dengan harga jauh di bawah pasaran, lalu memalsukan identitas sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk membangun kepercayaan korban.
Dalam operasi pengungkapan ini, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Jaringan kriminal ini diketahui berpusat dan beroperasi dari Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, namun korbannya tersebar hingga ke wilayah Jawa Barat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku memulai aksinya dengan memasang iklan penjualan kendaraan di Facebook. Daya tarik utama yang ditawarkan adalah harga yang sangat miring, jauh di bawah harga pasar, yang sengaja dirancang untuk memancing minat calon pembeli yang sedang mencari keuntungan instan.
Setelah ada calon pembeli yang tertarik, komunikasi dialihkan ke aplikasi pesan instan WhatsApp. Di tahap inilah rekayasa psikologis dilakukan. Pelaku mengaku sebagai anggota TNI aktif dan mengirimkan foto-foto serta dokumen palsu yang mendukung klaim tersebut. Penggunaan seragam dan identitas militer dimaksudkan untuk memberikan kesan wibawa, disiplin, dan kepercayaan tinggi kepada korban.
“Para korban diarahkan untuk melakukan transfer dana secara bertahap. Awalnya untuk uang muka atau pembayaran sebagian kendaraan, kemudian dilanjutkan dengan alasan biaya administrasi, pajak, hingga biaya pengiriman,” ungkap sumber dari Direskrimsib Polda Jabar, Sabtu 22/8.
Namun, setelah dana ditransfer, kendaraan yang dijanjikan tidak pernah dikirim. Ketika korban mulai menanyakan kejelasan, pelaku biasanya akan mengulur waktu dengan berbagai alasan fiktif sebelum akhirnya kontak terputus.

Dari dua laporan polisi yang menjadi pintu masuk pengungkapan kasus ini, total kerugian materiil yang diderita korban mencapai lebih dari Rp40 juta. Angka ini diperkirakan masih akan bertambah seiring dengan pendalaman penyidikan terhadap potensi korban lain yang belum melapor.
Untuk memperkuat barang bukti dan memutus mata rantai kejahatan siber ini, tim penyidik melakukan penggerebekan di lokasi operasional tersangka di Sidrap. Sejumlah barang bukti strategis berhasil diamankan, meliputi: 20 unit telepon seluler yang digunakan untuk komunikasi dengan korban, Laptop dan router sebagai alat pendukung akses internet dan manipulasi data, Perangkat CCTV, Satu unit kendaraan, Seragam lengkap TNI dan berbagai perlengkapan lainnya yang digunakan untuk pemalsuan identitas.
Kasus ini menunjukkan bagaimana teknologi digital disalahgunakan untuk melakukan kejahatan konvensional dengan skala yang lebih luas. Para tersangka kini menghadapi jeratan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, dan/atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan.
Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar. Ancaman hukuman yang berat ini mencerminkan keseriusan aparat dalam menindak kejahatan siber yang meresahkan masyarakat.
Mengingat maraknya modus penipuan serupa, Direskrimsib Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam bertransaksi secara daring.
Kejahatan siber terus berkembang dengan modus yang semakin canggih. Edukasi diri dan sikap skeptis yang sehat merupakan benteng pertama bagi masyarakat agar tidak menjadi korban berikutnya. Polisi juga mengajak masyarakat untuk segera melapor jika mengalami hal serupa guna membantu penegak hukum dalam mengungkap jaringan kejahatan yang lebih besar.***
Editor: Redaksi
