Gugur di Tengah Jalan: PN Jaksel Tolak Praperadilan Dr. Tifa Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Status Hukum Dinilai Sudah Berubah

Bidik Ekspres.id | Jakarta
Upaya hukum dr. Tifa untuk menggugat proses penyidikan dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo melalui mekanisme praperadilan kandas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Majelis Hakim Praperadilan yang diketuai Sulistio Muhammad Dwiputro secara tegas menolak permohonan tersebut dalam sidang terbuka untuk umum, Jumat (21/8).
Penolakan ini bukan tanpa dasar. Dalam amar putusannya, majelis hakim terlebih dahulu mengabulkan eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh pihak Kejaksaan Agung selaku termohon. Hakim menemukan adanya cacat prosedural fatal terkait waktu pendaftaran permohonan praperadilan yang tidak sesuai dengan koridor hukum acara pidana.
Berdasarkan penelusuran fakta persidangan, berkas perkara dr. Tifa telah resmi dilimpahkan oleh penyidik ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 27 Juli 2026. Namun, permohonan praperadilan baru didaftarkan oleh dr. Tifa pada 3 Agustus 2026, atau seminggu setelah pelimpahan berkas terjadi.
Hakim Sulistio menekankan bahwa momen pelimpahan berkas menjadi titik kritis perubahan status hukum seorang tersangka. “Ketika berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, maka status Pemohon praperadilan adalah terdakwa, bukan tersangka,” ujar hakim dalam pertimbangan putusannya.

Logika hukum yang dibangun majelis hakim cukup tajam: institusi praperadilan dirancang khusus untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, atau penghentian penyidikan terhadap seorang tersangka. Begitu berkas pindah ke pengadilan dan status berubah menjadi terdakwa, maka kewenangan menguji proses tersebut berpindah ke tahap pemeriksaan pokok perkara di pengadilan negeri, bukan lagi melalui pintu praperadilan.
“Oleh karena itu, status Pemohon tetap sebagai terdakwa, sehingga Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan praperadilan. Maka, haknya mengajukan praperadilan telah gugur,” tegas majelis hakim.
Putusan ini menegaskan batasan ketat dalam penggunaan instrumen praperadilan. Bagi dr. Tifa, jalan hukum selanjutnya kemungkinan besar akan berlanjut melalui pembelaan dalam persidangan pokok perkara di PN Jakarta Timur, mengingat statusnya kini telah melekat sebagai terdakwa dengan dakwaan yang sedang berjalan. ***
Editor: Redaksi
