Gugatan Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas Ditolak Hakim: Alasan Kesehatan Jadi Tanggung Jawab Rutan KPK

Bidik Ekspres.id | Jakarta
Harapan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk menjalani masa penahanan di rumah kandas. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat secara tegas menolak permohonan pengalihan status penahanannya dari tahanan Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tahanan rumah.
Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani dalam sidang yang digelar, Selasa 18/8 kemarin. Penolakan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa kebutuhan medis Yaqut, yang menjadi alasan utama permohonannya, sejatinya dapat dipenuhi oleh fasilitas kesehatan yang tersedia di dalam Rutan KPK.
“Karena kebutuhannya hanya dua hal, kami belum bisa mengabulkan permohonan,” ujar Ni Kadek di ruang sidang PN Jakarta Pusat, sebagaimana dikutip dari Antara.

Hakim Ni Kadek menegaskan bahwa penyediaan sarana dan fasilitas kesehatan merupakan tanggung jawab penuh pihak Rutan KPK. Oleh karena itu, argumen bahwa Yaqut memerlukan perawatan khusus di luar rutang dianggap belum cukup kuat untuk membenarkan perubahan status penahanan.
“Nah, berkenaan dengan hal tersebut, ini tentunya adalah catatan bagi Rutan… berkaitan dengan sarana kesehatan yang ada di sana, bagaimana kemudian setiap tahanan yang ada di sana bisa memperoleh fasilitas kesehatan. Saya rasa berkenaan dengan hal tersebut kami belum bisa mengabulkan permohonan tersebut karena berkaitan dengan kebutuhannya hanya dua hal tersebut,” tambah Ni Kadek.
Meski menolak permohonan tahanan rumah, Majelis Hakim memberikan instruksi teknis terkait penanganan kondisi kesehatan Yaqut ke depan. Hakim menyatakan, apabila terjadi kondisi darurat medis yang mengharuskan Yaqut segera mendapatkan penanganan intensif di rumah sakit, mekanisme konsultasi dengan dokter bertugas di rutan harus tetap dijalankan sebagai prosedur awal.
Putusan ini menegaskan prinsip bahwa status tahanan rumah merupakan pengecualian yang ketat, di mana alasan kesehatan semata tidak serta merta menggeser kewenangan lembaga pemasyarakatan dalam menyediakan standar pelayanan dasar bagi narapidana atau tahanan.***
Editor: Redaksi
