Kaur Keuangan Desa Ciheulang Tonggoh Cibadak Kabupaten Sukabumi Jadi Tersangka Korupsi APBDes: Rp574 Juta Raib, 67 Kegiatan Batal Terlaksana

Bidik Ekspres.id | Kab Sukabumi
Dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Ciheulang Tonggoh, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah menetapkan Rino Nuramdani, Kaur Keuangan setempat, sebagai tersangka. Kerugian keuangan negara akibat perbuatannya tercatat mencapai Rp574.250.771.
Hasil audit investigasi menunjukkan, tersangka menyalahgunakan kewenangannya dengan memalsukan tanda tangan pejabat desa, merekayasa stempel resmi, serta memanipulasi dokumen pencairan dana termasuk Surat Permintaan Pembayaran (SPP) atas 67 kegiatan APBDes Tahun Anggaran 2025. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan warga justru dialihkan untuk kepentingan pribadi berupa renovasi rumah dan pelunasan utang beserta bunga pinjaman.
“Dana desa yang dikorupsi tersangka antara lain digunakan untuk kepentingan pribadi, yaitu renovasi rumah serta membayar utang beserta bunga pinjaman,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, Rabu (19/8/2026).
Akibat pengalihan dana tersebut, seluruh 67 kegiatan yang telah direncanakan dalam APBDes Ciheulang Tonggoh TA 2025 terpaksa batal dilaksanakan. Pembangunan dan pelayanan masyarakat yang menjadi hak warga tertunda, sementara dana yang tersedia telah disedot untuk keuntungan pribadi tersangka.

Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi Tumpal Eben Ezer menegaskan bahwa proses hukum berjalan cepat dan transparan. Saat ini Rino Nuramdani telah resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Warungkiara selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Ia dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa masih menyisakan celah kritis. Satu orang yang memegang kendali keuangan mampu memanipulasi dokumen dan memalsukan tanda tangan tanpa terdeteksi, menggugah kesadaran akan perlunya penguatan mekanisme pengawasan ganda—baik dari pemerintah kabupaten maupun partisipasi aktif warga. Kejari Kabupaten Sukabumi berjanji akan menelusuri lebih dalam kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.***
Editor: Redaksi
