Perpres Transportasi Online Terbaru: Atur Angkutan Orang, Barang hingga Makanan, Tarif Dibagi ke Dua Kementerian

Bidik Ekspres.id | Jakarta

DPR RI bersama Pemerintah resmi memasuki tahap akhir penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ekosistem transportasi online. Regulasi ini tidak hanya mencakup layanan angkutan orang seperti ojek pangkalan, namun juga memperluas cakupan menjadi angkutan barang dan pengantaran makanan, yang ditargetkan rampung dan diterbitkan paling lambat awal September 2026.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa proses finalisasi dilakukan melalui rapat koordinasi pimpinan DPR bersama sejumlah kementerian dan pemangku kepentingan terkait di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Selasa 18/8.
“Alhamdulillah pada hari ini kami telah melakukan finalisasi. Yang diatur bukan hanya urusan ojek online angkutan orang saja, tetapi kini sudah masuk ranah angkutan barang dan makanan,” ujar Dasco dalam keterangan resminya.

Dalam kerangka regulasi baru ini, pembagian kewenangan pengaturan tarif disesuaikan dengan jenis layanan yang diberikan. Tarif untuk angkutan orang akan menjadi wewenang penuh Kementerian Perhubungan. Sementara itu, pengaturan tarif untuk angkutan barang serta layanan pengantaran makanan akan berada di bawah tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Tak hanya itu, pemerintah juga menunjuk lembaga yang akan membina dan menaungi seluruh pelaku usaha transportasi online. “Pelaku transportasi online ini akan dipimpin dan dinaungi oleh Kementerian UMKM,” tegas Legislator Fraksi Gerindra tersebut.

Meski demikian, Dasco menjelaskan bahwa rincian besaran tarif belum dapat dipublikasikan secara luas. Hal ini dikarenakan masih diperlukan tahap harmonisasi lanjutan bersama kementerian terkait, organisasi perwakilan pengemudi hingga pihak aplikator agar hasilnya dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak.
“Tarif makanan, orang, dan barang tadi sudah dibicarakan dan disimulasikan, tinggal disesuaikan dan diharmonisasikan. Tentu belum tepat jika disampaikan saat ini,” jelasnya.

Ia berharap seluruh tahapan penyusunan regulasi dapat berjalan lancar dan selesai tepat waktu. Tujuannya agar Perpres yang nantinya diterbitkan mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pelaku usaha, sekaligus mengatur ekosistem layanan secara lebih komprehensif dan terstruktur.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa kesepahaman antara DPR dan Pemerintah telah tercapai sepenuhnya sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Alhamdulillah kita sudah mencapai kesepahaman berkenaan dengan penyusunan Perpres yang akan mengatur jasa transportasi online ini,” ungkap Prasetyo.

Prasetyo menambahkan bahwa Kementerian Sekretariat Negara akan memimpin langsung proses harmonisasi lebih lanjut yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari organisasi pengemudi, aplikator, hingga kementerian teknis. Pemerintah tetap memegang target agar regulasi ini bisa segera diterbitkan dalam waktu dekat, yakni pada akhir Agustus atau paling lambat awal September 2026.
“Kami targetkan akhir bulan ini atau paling lama awal bulan depan sudah bisa kita terbitkan Perpres yang mengatur jasa transportasi online ini,” pungkasnya.***

Editor: Redaksi