Polda Metro Jaya Tetapkan 4 Tersangka Kasus Tantangan Hafalan Al-Qur’an Berimbalan Miras di The Sounds Project, 2 Langsung Ditahan

Bidik Ekspres.id | Jakarta
Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana terkait agama dan kepercayaan yang terjadi di festival musik The Sounds Project di kawasan Ancol, Jakarta Utara.
Keempat tersangka masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya mengantongi sejumlah alat bukti dan memeriksa sejumlah pihak terkait peristiwa yang berlangsung pada Minggu 9/8 sekitar pukul 22.30 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Iman dalam keterangannya, Kamis 13/8.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, RES yang diketahui bertugas sebagai pembawa acara (MC) diduga terlibat dalam interaksi yang berlangsung di depan salah satu booth di lokasi festival.
Sementara itu, tersangka I dan AK diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan sejumlah ayat Al-Qur’an dengan imbalan berupa sebotol minuman beralkohol.
Tantangan tersebut, menurut penyidik, berkaitan dengan pelafalan Surat Al-Ikhlas dan Surat Ad-Dhuha.
Adapun tersangka M diduga kemudian tampil dan melafalkan Surat Ad-Dhuha melalui pengeras suara.
Rangkaian tindakan tersebut kini menjadi bagian penting dalam penyidikan polisi untuk mengurai dugaan tindak pidana yang terjadi serta menentukan pertanggungjawaban masing-masing pihak.
Polisi telah menangkap RES dan AK pada Rabu 12/8, setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara.
Keduanya kemudian ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, terhitung mulai Kamis 13/8
“RES dan AK ditangkap pada Rabu, 12 Agustus 2026. Keduanya telah ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini,” kata Iman.
Sementara proses hukum terhadap dua tersangka lainnya masih berjalan sesuai prosedur penyidikan.
Kasus ini tidak hanya berhenti pada pemeriksaan terhadap para tersangka. Penyidik juga telah memeriksa lima pelapor serta sejumlah saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.
Saksi yang diperiksa antara lain berasal dari pihak pengelola kawasan, penyelenggara acara, serta orang-orang yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa penyidik tengah berupaya mengurai peristiwa secara menyeluruh, termasuk bagaimana tantangan tersebut berlangsung, siapa saja yang terlibat, serta sejauh mana peran masing-masing pihak dalam rangkaian kejadian.
Kasus ini sekaligus menjadi sorotan karena menyangkut penggunaan simbol dan praktik keagamaan dalam sebuah kegiatan hiburan yang kemudian dikaitkan dengan pemberian minuman beralkohol.
Dengan penetapan empat tersangka, polisi kini memiliki tanggung jawab untuk membuktikan setiap unsur pasal yang disangkakan melalui alat bukti yang sah di hadapan proses hukum.
Perkara tersebut selanjutnya akan bergulir melalui tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***
Editor: Redaksi BE
