Dua Terduga Pelaku Penganiayaan Pengamen hingga Tewas di Majalaya Kabupaten Bandung Ditangkap Kurang dari Enam Jam

Bidik Ekspres.id | Kab Bandung
Aksi kekerasan yang menewaskan seorang pengamen di kawasan Pertokoan Pandawa, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, berujung pada penangkapan dua orang terduga pelaku.
Tim gabungan Resmob Polresta Bandung dan Tim Mata Merah Unit Reskrim Polsek Majalaya mengamankan dua pria berinisial T alias Atang (32) dan HJ alias Boncel (32). Keduanya ditangkap pada Kamis (13/8) dini hari, kurang dari enam jam setelah polisi menerima laporan terkait kematian korban.
Korban diketahui bernama Asep Ibrahim (26). Ia diduga menjadi korban kekerasan secara bersama-sama hingga akhirnya meninggal dunia.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (12/8) sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Pertokoan Pandawa, Kampung Pasar Baru RT 06/RW 03, Desa Majakerta, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan mengenai korban yang meninggal dunia.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, petugas berhasil mengidentifikasi serta mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut,” ujar Aldi.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban memperoleh informasi bahwa Asep Ibrahim berada di RSUD Ebah Majalaya setelah diduga mengalami pengeroyokan.
Keluarga kemudian mendatangi rumah sakit untuk memastikan kondisi korban. Namun, setelah mendapatkan penanganan medis, sekitar pukul 19.56 WIB, dokter menyatakan Asep meninggal dunia.
Kematian tersebut kemudian dilaporkan pihak keluarga ke Polsek Majalaya agar kasusnya diproses secara hukum.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya sejumlah luka pada tubuh korban. Di antaranya benjolan pada jidat sebelah kanan, luka lebam pada kedua kelopak mata, pembengkakan pada bibir, serta darah yang keluar dari mulut dan telinga sebelah kanan.
Temuan luka tersebut menjadi bagian dari proses penyelidikan polisi untuk mengungkap rangkaian kekerasan yang dialami korban sebelum meninggal dunia.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga Asep meninggal dunia akibat tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh kedua tersangka.
Penangkapan dalam waktu kurang dari enam jam menjadi langkah awal kepolisian untuk mengurai secara lebih lengkap bagaimana kekerasan tersebut terjadi, termasuk peran masing-masing tersangka dan motif di balik kejadian.
Kedua tersangka kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi serta alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.***
Editor: Redaksi
