Pura-Pura Jadi Penolong, Ujungnya Motor Dibawa Kabur: Pelaku Curas di Sapuran Wonosobo Dibekuk

Bidik Ekspres.id |Kab Wonosobo

Modus berpura-pura menjadi penolong berubah menjadi aksi pencurian dengan kekerasan. Seorang pria berinisial A (27), warga Kecamatan Sapuran, diduga membawa kabur sepeda motor milik seorang pelajar berusia 17 tahun setelah menawarkan diri mengantarkan korban pulang.

Aksi tersebut terjadi pada 11 Februari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di jalan umum Desa Kalikarung, Kecamatan Kalibawang, Wonosobo. Korban saat itu tersesat bersama temannya ketika hendak kembali ke Bruno, Purworejo.

Pelaku kemudian datang menawarkan bantuan. Korban percaya dan menyerahkan kendali sepeda motor kepada pelaku untuk mengantarkan mereka pulang.

Saat berada di lokasi sepi, pelaku berpura-pura hendak buang air kecil. Ketiganya berhenti. Setelah itu, pelaku lebih dulu naik ke motor dan mencoba kabur.

Korban berusaha mempertahankan kendaraannya dengan mencengkeram pundak pelaku dari belakang. Pelaku kemudian mengayunkan tangan ke arah korban hingga mengenai wajah dan menyebabkan luka di sekitar bibir.

Setelah berhasil melepaskan diri, pelaku tancap gas membawa motor korban, sementara korban dan temannya ditinggalkan di lokasi.

Keduanya kemudian berjalan menuju Puskesmas Pembantu Kalikarung dan meminta bantuan warga untuk menghubungi keluarga.

Kasus tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Sapuran bersama Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Wonosobo.

Hasil penyelidikan mengarah kepada A. Polisi akhirnya menangkap tersangka pada 31 Juli 2026 di sekitar Alun-alun Sapuran.

Yang menarik, sepeda motor korban ternyata tidak langsung berada di tangan pelaku. Kendaraan tersebut telah dijadikan jaminan utang oleh tersangka kepada pihak lain.

Polisi berhasil menemukan motor tersebut. Bahkan, kendaraan ditemukan menggunakan nomor polisi yang tidak sesuai dengan nomor aslinya.

Fakta lain juga terungkap. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka pernah terlibat perkara pencurian dengan kekerasan pada 2023.

Kapolsek Sapuran AKP Suryanto, S.H., M.H. mengatakan pengungkapan dilakukan melalui penyelidikan dan koordinasi antara Unit Reskrim Polsek Sapuran dan Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Wonosobo.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku dan menelusuri keberadaan kendaraan korban. Pelaku berhasil diamankan dan barang bukti juga ditemukan,” ujarnya.

Polisi mengamankan satu unit Honda Beat warna hitam, STNK, serta surat keterangan leasing yang menunjukkan BPKB kendaraan masih menjadi jaminan kredit.

Tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat: orang yang datang menawarkan bantuan belum tentu benar-benar berniat menolong. Polisi mengimbau warga, khususnya yang bepergian malam atau dini hari, tidak mudah menyerahkan kendaraan maupun mempercayai orang yang baru dikenal.

Jika menemukan aktivitas mencurigakan, masyarakat diminta segera menghubungi kepolisian melalui layanan 110 yang tersedia gratis selama 24 jam.***