Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Bukan Lahan Bebas Bangun, Alih Fungsi Bisa Berujung Sanksi Pidana Dan Denda Miliaran Rupiah

Bidik Ekspres.id | Bandung

Alih fungsi lahan sawah menjadi kawasan permukiman, industri, maupun bangunan nonpertanian terus menjadi persoalan serius di tengah upaya pemerintah menjaga ketahanan pangan nasional.

Persoalannya bukan sekadar perubahan fungsi sebidang tanah. Ketika sawah produktif berubah menjadi bangunan, pemerintah berpotensi kehilangan salah satu instrumen penting untuk menjaga ketersediaan pangan dalam jangka panjang.

Kondisi tersebut menjadi semakin penting setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 yang menggantikan Perpres Nomor 59 Tahun 2019 mengenai perlindungan lahan sawah.

Regulasi tersebut menegaskan kembali pentingnya pengendalian alih fungsi lahan sawah serta memperkuat kebijakan pemerintah dalam mempertahankan lahan pertanian sebagai bagian dari sistem ketahanan pangan nasional.

Salah satu instrumen penting dalam kebijakan tersebut adalah Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dimana sebelumnya, pemerintah telah menetapkan peta LSD melalui Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021. Penetapan tersebut mencakup sejumlah provinsi, antara lain Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Barat, Bali, serta Nusa Tenggara.

LSD pada prinsipnya merupakan lahan sawah yang ditetapkan pemerintah untuk dipertahankan fungsi pertaniannya. Dengan demikian, keberadaan LSD tidak dapat dipandang sebagai informasi administratif biasa yang dapat diabaikan ketika seseorang hendak mendirikan bangunan.

Ada konsekuensi tata ruang dan hukum yang melekat pada lahan tersebut.

Artinya, kepemilikan secara pribadi tidak serta merta memberikan kebebasan kepada pemilik tanah untuk mengubah sawah yang masuk dalam kawasan perlindungan menjadi rumah, perumahan, gudang, tempat usaha, ataupun kawasan industri.

Di tengah masyarakat, masih terdapat anggapan bahwa sertifikat hak atas tanah otomatis memberikan keleluasaan kepada pemilik untuk menggunakan tanah sesuai keinginannya. Dalam konteks lahan yang masuk kawasan perlindungan, pemahaman tersebut perlu diluruskan.

Seseorang dapat memiliki hak atas sebidang tanah, tetapi penggunaannya tetap harus memperhatikan ketentuan tata ruang, status lahan, serta perizinan yang berlaku.Hak atas tanah dan peruntukan ruang merupakan dua hal yang berbeda

Karena itu, sebelum membangun di atas lahan sawah, pemilik maupun calon pembeli tanah perlu memastikan terlebih dahulu apakah bidang tersebut masuk dalam peta LSD, LP2B atau kawasan pertanian yang dilindungi berdasarkan ketentuan tata ruang daerah.

Langkah tersebut penting karena pembangunan yang sejak awal dilakukan tanpa memastikan status dan kesesuaian ruang berpotensi menimbulkan persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari.

Kebijakan perlindungan sawah tidak semata mata berkaitan dengan kepentingan tata ruang. Di baliknya terdapat persoalan yang jauh lebih besar yaitu soal Ketahanan Pangan.

Jika lahan pertanian produktif terus berkurang akibat pembangunan nonpertanian, kapasitas produksi pangan dalam negeri juga dapat ikut tertekan. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut berpotensi meningkatkan ketergantungan terhadap pasokan pangan dari luar daerah maupun impor.

Karena itu, perlindungan lahan sawah menjadi bagian dari strategi pemerintah agar produksi pangan tetap tersedia dan lahan pertanian produktif tidak terus tergerus oleh ekspansi pembangunan.

Perubahan fungsi terhadap lahan yang dilindungi memiliki persyaratan dan mekanisme yang ketat. Pengecualian tidak dapat dimaknai sebagai izin bebas bagi pemilik lahan untuk mengalihfungsikan sawah.

Dalam kondisi tertentu, kepentingan umum atau proyek strategis nasional seperti jalan tol yang memenuhi ketentuan dapat memiliki mekanisme tersendiri. Demikian pula terhadap kondisi tertentu yang telah ada sebelum penetapan kebijakan, yang tetap memerlukan verifikasi dan proses sesuai ketentuan.

Dengan kata lain, status kepemilikan pribadi bukanlah tiket otomatis untuk mengubah sawah yang dilindungi menjadi kawasan terbangun.

Alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dilakukan secara melanggar ketentuan dapat berhadapan dengan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Ketentuan tersebut mengatur sanksi terhadap tindakan yang melanggar perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, termasuk ancaman pidana dan denda dalam kondisi yang memenuhi unsur pelanggaran.

Karena itu, pembangunan rumah, kawasan usaha, maupun aktivitas nonpertanian di atas lahan pertanian yang dilindungi tidak seharusnya dipandang sebagai persoalan izin bangunan semata.

Ada aspek tata ruang, status lahan, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, serta ketentuan perlindungan lahan pertanian yang harus diperiksa secara menyeluruh.

Publik Perlu Waspada Sebelum Membeli Tanah Sawah

Persoalan LSD juga menjadi peringatan bagi masyarakat yang hendak membeli tanah, jangan hanya tergiur harga murah atau lokasi strategis.

Calon pembeli perlu melakukan pemeriksaan terhadap status bidang tanah dan kesesuaian peruntukannya sebelum melakukan transaksi. Terlebih jika tanah tersebut merupakan sawah aktif atau berada di kawasan pertanian.

Pemeriksaan sejak awal dapat mencegah persoalan yang jauh lebih mahal di kemudian hari.

Sebab, membeli tanah dengan asumsi “nanti bisa dibangun” tanpa memastikan status tata ruang dan perlindungan lahannya dapat menjadi keputusan yang berisiko.

Pertanyaan Besarnya: Siapa yang Mengawasi? Di sinilah pengawasan pemerintah daerah dan pemerintah pusat menjadi penting.

Penetapan LSD harus diikuti dengan pengendalian di lapangan. Jangan sampai lahan sudah ditetapkan sebagai kawasan yang dilindungi, tetapi pembangunan nonpertanian tetap berlangsung tanpa pengawasan yang efektif.

Pemerintah daerah, instansi pertanahan, perangkat tata ruang, serta aparat penegak aturan memiliki peran masing-masing dalam memastikan kebijakan perlindungan sawah tidak berhenti sebagai dokumen dan peta. Sebab, tantangan terbesar bukan hanya menetapkan berapa luas sawahnya yang harus dilindungi.

Tantangan sebenarnya adalah memastikan sawah yang sudah dilindungi benar-benar tidak kehilangan fungsi akibat tekanan pembangunan. Pada akhirnya, perlindungan lahan sawah bukan berarti menghambat pembangunan.

Sebaliknya, kebijakan tersebut merupakan upaya mencari keseimbangan antara pembangunan, kepastian hukum atas tanah, perlindungan ruang, dan kebutuhan pangan masyarakat.

Sebab ketika sawah produktif hilang, yang hilang bukan hanya sebidang tanah.

Yang dipertaruhkan adalah kemampuan sebuah daerah dan negara untuk menyediakan pangan bagi masyarakatnya di masa depan.***

 

Editor: Redaksi