CCTV hingga Scientific Investigation Bongkar Tabrak Lari Yang Menewaskan Anggota Polrestabes Bandung Aiptu Asep, Kini Mahasiswa Jadi Tersangka

Bidik Ekspres.id | Bandung

Kasus tabrak lari yang menewaskan anggota Polrestabes Bandung, Aiptu Asep Suhara, di Jalan Merdeka, Kota Bandung, akhirnya terungkap. Polisi menetapkan seorang mahasiswa berinisial A (23) sebagai tersangka setelah penyelidikan menggunakan rekaman CCTV, Traffic Accident Analysis (TAA), dan metode scientific investigation.

Asep Suhara meninggal dunia setelah sepeda motornya ditabrak mobil dari belakang di depan El Hotel Bandung, Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, ia baru selesai patroli gabungan Polrestabes Bandung, TNI, dan Pemda.

Alih-alih menolong, pengemudi mobil justru melarikan diri. Polisi kemudian menelusuri identitas pelaku hingga akhirnya mengamankan A.

A ditetapkan sebagai tersangka dan dalam konferensi pers di Polrestabes Bandung, Selasa (11/8/2026), polisi menghadirkan dua anggota TNI AD yang berada dalam mobil saat kejadian.

Dari hasil penyelidikan, A mengemudikan mobil milik temannya dan diduga dalam pengaruh alkohol. Polisi memastikan kronologi melalui CCTV, TAA, dan scientific investigation untuk menguatkan bukti objektif.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turut menginterogasi tersangka. A mengakui mengemudi dalam kondisi mabuk setelah minum alkohol di kawasan Simpang Lima, Bandung.

A juga diketahui merupakan mahasiswa semester lima Teknik Informatika STT Mandala asal Palu yang tinggal di kos seorang diri di Bandung.

Polisi mengungkap bahwa setelah menabrak korban, mobil tidak berhenti di lokasi dan justru kembali ke sebuah kafe. Korban kemudian meninggal dunia.

Tindakan meninggalkan lokasi kecelakaan ini menjadi sorotan karena pengemudi seharusnya berhenti, memberi pertolongan, dan melapor ke polisi.

Selain A, dua anggota TNI AD yang berada di dalam mobil juga diperiksa sebagai saksi oleh Polisi Militer. Polisi menelusuri seluruh pihak yang berada di kendaraan untuk mengungkap kronologi lengkap.

A kini ditahan dan dijerat pasal berlapis UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun proses hukum tetap berjalan hingga pembuktian di pengadilan.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa mengemudi dalam pengaruh alkohol dapat berakibat fatal. Meninggalkan lokasi kecelakaan juga dapat memperberat sanksi hukum.***

Editor: Redaksi