Cemburu Berujung Petaka? Vidio Telanjang Pacar Diduga Direkam dan Disebar, DP Diciduk Polres Wonosobo

Bidik Ekspres.id l Wonosobo

Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dan penyebaran konten pornografi mengguncang Kabupaten Wonosobo. Seorang pemuda berinisial DP (21) kini harus berhadapan dengan hukum setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap kekasihnya yang saat itu masih berstatus anak, sekaligus diduga merekam dan menyebarkan video korban dalam kondisi telanjang ke media sosial.

Korban berinisial A, kini berusia 18 tahun. Namun berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, dugaan tindak pidana tersebut disebut telah terjadi sejak akhir April 2025 hingga awal Januari 2026, ketika korban diduga masih berada dalam kategori anak menurut ketentuan hukum.

Kasus ini bukan sekadar persoalan hubungan asmara yang kandas. Penyidik menduga ada rangkaian perbuatan yang berujung pada dugaan eksploitasi dan pelanggaran serius terhadap privasi serta martabat korban.

Menurut hasil penyelidikan, peristiwa dugaan persetubuhan tersebut diduga terjadi berulang kali, baik di rumah tersangka maupun di salah satu hotel di wilayah Kabupaten Wonosobo.

Penyidik mengungkap, DP diduga menggunakan cara membujuk dan merayu korban hingga korban menuruti keinginannya. Namun persoalan kemudian berkembang lebih jauh.

Selain dugaan persetubuhan, tersangka juga diduga merekam korban saat dalam kondisi telanjang tanpa hak. Rekaman tersebut kemudian diduga diunggah ke media sosial.

Motif yang mengemuka dalam penyidikan diduga berkaitan dengan rasa cemburu tersangka terhadap korban. Dari sinilah kasus tersebut akhirnya terbongkar.

Keluarga korban disebut mengetahui adanya video yang memperlihatkan A dalam kondisi telanjang beredar di media sosial. Setelah dikonfirmasi, korban mengakui bahwa video tersebut diduga direkam dan diunggah oleh DP, yang saat itu merupakan pacarnya. Temuan itu sontak memicu persoalan serius di lingkungan keluarga korban.

Sebelum masuk ke ranah hukum, keluarga korban sempat berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Namun upaya tersebut tidak menemukan titik temu.

Laporan kemudian masuk ke Polres Wonosobo. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) bersama Unit IV/PPA Satreskrim Polres Wonosobo bergerak melakukan penyelidikan untuk menelusuri rangkaian dugaan tindak pidana tersebut.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, pengumpulan alat bukti serta gelar perkara, penyidik akhirnya menetapkan DP sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini membuka pertanyaan serius mengenai dugaan penyalahgunaan hubungan pacaran untuk melakukan tindakan yang diduga melanggar hukum, terlebih jika korban masih berada dalam kategori anak saat perbuatan tersebut diduga terjadi.

Atas dugaan perbuatannya, DP disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan terkait tindak pidana pornografi sesuai aturan hukum yang berlaku. Saat ini DP telah diamankan di Polres Wonosobo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum, sementara perlindungan terhadap korban tetap menjadi perhatian utama.***