BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi, Guru Diminta Jadi Garda Terdepan Keamanan Pangan

Bidik Ekspres.id | Jakarta

Badan Gizi Nasional (BGN) mulai memperketat pengawasan keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mulai pekan depan, setiap ompreng atau wadah makanan MBG diwajibkan mencantumkan batas waktu makanan tersebut harus dikonsumsi.

Kebijakan itu bukan sekadar perubahan pada kemasan makanan. BGN menempatkan guru sebagai salah satu garda terdepan untuk memastikan makanan yang diterima peserta didik benar-benar dikonsumsi dalam batas waktu aman.

Kepala BGN Sudaryono atau yang akrab disapa Mas Dar mengatakan, pencantuman batas waktu konsumsi pada ompreng dimaksudkan menjadi penanda bagi guru dan siswa agar tidak mengonsumsi makanan yang telah melewati batas waktu keamanan pangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Sudaryono dalam rapat koordinasi terkait tata kelola dan penyelenggaraan MBG di sekolah bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara daring, Sabtu (8/8).

“Mulai minggu depan ini, kami akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya ada tanda atau ada peringatan untuk dikonsumsi atau harus dimakan sebelum jam berapa,” kata Sudaryono.

Menurut dia, keberadaan batas waktu tersebut harus diikuti dengan pengawasan di lingkungan sekolah. Guru tidak hanya bertugas memastikan makanan dibagikan kepada siswa, tetapi juga memastikan makanan dikonsumsi sesuai ketentuan.

BGN menegaskan makanan MBG yang telah melewati batas waktu konsumsi tidak boleh lagi dimakan. Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh penerima, termasuk guru maupun peserta didik.

“Kalau memang jamnya di dalam ompreng itu sudah melebihi jam yang tertera di dalam omprengnya, kami minta tidak dikonsumsi,” tegas Sudaryono.

Ia bahkan meminta guru tidak mengambil risiko dengan tetap mengonsumsi makanan yang sudah melewati batas waktu.

“Bapak, ibu guru tidak boleh mengonsumsi, apalagi peserta didiknya atau anak didiknya, siswanya juga tidak boleh mengonsumsi manakala sudah melewati batas dari jam yang ditentukan,” lanjutnya.

Penegasan tersebut menunjukkan bahwa keamanan pangan dalam program MBG tidak berhenti pada proses memasak dan distribusi. Waktu antara makanan selesai dimasak hingga dikonsumsi menjadi salah satu titik kritis yang harus dikendalikan.

Sudaryono menjelaskan, makanan MBG merupakan makanan segar yang tidak menggunakan bahan pengawet. Karena itu, makanan yang sudah matang memiliki batas waktu aman untuk dikonsumsi.

Secara umum, BGN menyebut makanan MBG maksimal dikonsumsi empat jam setelah matang.

“Karena sesuai dengan kenormalan dalam penyajian makanan itu, setelah matang itu maksimal 4 jam harus dimakan karena makanan ini tidak ada pengawetnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan makanan MBG disiapkan sebagai makanan segar dan bukan makanan ultra-proses, sehingga terdapat periode tertentu ketika makanan berada dalam kondisi aman untuk dikonsumsi.

“Betul-betul ini dimasak dengan tidak ultra processed food, sehingga betul-betul ini barang fresh sehingga ada window-nya, ada jendelanya di mana dia aman untuk dikonsumsi,” kata Sudaryono.

Kebijakan pencantuman batas waktu konsumsi pada wadah MBG menjadi penting karena program tersebut menyasar jutaan peserta didik. Dalam skala sebesar itu, pengendalian keamanan pangan tidak cukup hanya mengandalkan dapur penyedia makanan.

Rantai keamanan pangan harus dijaga sejak makanan selesai dimasak, dikemas, didistribusikan, diterima sekolah hingga akhirnya dikonsumsi siswa.

Karena itu, batas waktu pada ompreng dapat menjadi alat kontrol sederhana yang dapat dipahami langsung oleh sekolah, guru dan siswa.

Namun, efektivitas kebijakan tersebut pada akhirnya sangat bergantung pada kepatuhan di lapangan.

Sekolah perlu memastikan makanan tidak tertahan terlalu lama setelah diterima. Guru juga perlu mengetahui bahwa batas waktu tersebut bukan sekadar informasi administratif, melainkan bagian dari prosedur keamanan pangan.

Bagi siswa, pesan yang harus dibuat sederhana: jika makanan MBG sudah melewati batas waktu yang tercantum, jangan dikonsumsi.

Program MBG merupakan program berskala nasional yang menyangkut kesehatan dan pemenuhan gizi peserta didik. Karena itu, aspek keamanan makanan menjadi sama pentingnya dengan kandungan gizi.

Makanan bergizi tetapi dikonsumsi setelah melewati batas aman justru dapat menimbulkan persoalan baru.

Kebijakan baru BGN tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa keberhasilan MBG tidak hanya diukur dari berapa banyak makanan yang berhasil dibagikan, tetapi juga dari apakah makanan tersebut aman, layak dan dikonsumsi pada waktu yang tepat.

Dengan pencantuman batas waktu konsumsi, BGN kini mencoba memperjelas salah satu titik pengawasan tersebut.

Tantangannya adalah memastikan aturan itu tidak berhenti sebagai tulisan di setiap ompreng, tetapi benar-benar menjadi standar disiplin keamanan pangan di seluruh sekolah penerima MBG.

Sebab dalam program makanan untuk anak-anak, terlambat beberapa jam bukan sekadar persoalan waktu—melainkan dapat menjadi persoalan keamanan pangan yang harus dicegah sejak awal.***

Editor: Redaksi