Polda Jabar Tangkap Dua Terduga Penyebar Hasutan di Threads, Polisi Tegaskan Kebebasan Berekspresi Bukan Ruang Mengancam Negara

Bidik Ekspres.id | Bandung
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat resmi menetapkan dan menangkap dua orang berinisial AYP dan AF terkait dugaan penyebaran konten bermuatan hasutan melalui media sosial Threads. Keduanya diduga membuat dan menyebarkan unggahan yang mengandung unsur provokasi serta ancaman terhadap kepala negara setelah muncul perbincangan mengenai pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait senjata nuklir Iran.
Kasus ini bermula dari sebuah unggahan di platform Threads yang membahas isu geopolitik tersebut. Namun, situasi berkembang ketika muncul komentar yang diduga bernada provokatif hingga mengarah pada ancaman terhadap Presiden Republik Indonesia.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa proses hukum berawal dari laporan masyarakat yang menilai unggahan tersebut telah melampaui batas kebebasan berekspresi.
“Dengan adanya unggahan tersebut, pelapor merasa dirugikan dan menilai postingan tersebut mengancam keutuhan bangsa dan negara,” tegas Hendra.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan AYP dan AF sebagai tersangka. Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, penyidik menjerat kedua tersangka dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam pidana penjara paling lama empat tahun serta denda maksimal Rp200 juta.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kebebasan berpendapat di ruang digital merupakan hak setiap warga negara, tetapi pelaksanaannya tetap dibatasi oleh norma hukum. Kritik terhadap kebijakan pemerintah diperbolehkan sepanjang disampaikan secara bertanggung jawab dan tidak mengandung unsur ancaman, hasutan, ujaran kebencian, maupun ajakan melakukan tindak pidana.
Aparat penegak hukum juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial. Setiap unggahan, komentar, maupun respons di ruang digital memiliki konsekuensi hukum apabila terbukti melanggar peraturan perundang undangan.
Perkembangan teknologi informasi seharusnya dimanfaatkan sebagai sarana membangun diskusi yang sehat, mencerdaskan publik, serta memperkuat persatuan bangsa, bukan menjadi medium untuk menyebarkan provokasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menindak setiap bentuk penyalahgunaan media digital yang berpotensi mengancam stabilitas nasional, sekaligus mengajak masyarakat menjaga etika bermedia sosial demi terciptanya ruang digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab.***
Editor: Redaksi
