BGN Tegas! Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higiene Sanitasi (SLHS) Terancam Ditutup Permanen, Tak Ada Ruang untuk Kompromi

Bidik Ekspres.id | Jakarta
Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menegaskan bahwa aspek keamanan pangan bukan lagi sekadar pelengkap administrasi, melainkan syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.
Dalam langkah yang menunjukkan komitmen terhadap perlindungan kesehatan masyarakat, seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai dasar legal dan teknis dalam penyelenggaraan layanan penyediaan makanan bergizi.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono, usai mengikuti diskusi bersama Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, beserta jajaran dan para pakar di Kantor Kementerian Kesehatan, Rabu (5/8).
Sudaryono menegaskan bahwa SLHS bukan sekadar dokumen administratif yang dapat dilengkapi belakangan. Menurutnya, sertifikat tersebut merupakan indikator utama bahwa sebuah dapur telah memenuhi standar higiene dan sanitasi yang menjadi fondasi keamanan pangan.
«”Ini SLHS bukan kemudian syarat administrasi, bukan. Ini syarat mutlak. Ini antara nol atau satu. Kalau SLHS-nya tidak memenuhi persyaratan, maka nilainya nol. Dikali nol, semua menjadi nol,” tegas Sudaryono.»
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah tidak lagi memberikan ruang kompromi terhadap penyelenggara dapur MBG yang mengabaikan standar sanitasi. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola Program MBG agar manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat tanpa mengorbankan aspek kesehatan.
Meski demikian, BGN masih memberikan kesempatan kepada sejumlah SPPG yang saat ini telah beroperasi namun masih dalam proses pengurusan SLHS. Tenggat waktu diberikan hingga 10 Agustus untuk menyelesaikan seluruh persyaratan yang diwajibkan.

“Memang ada beberapa dapur yang belum, sudah beroperasi tapi belum ada SLHS-nya. Kami berikan waktu untuk mengurus SLHS-nya sampai dengan tanggal 10,” jelas Sudaryono.
Namun, setelah batas waktu tersebut berakhir, BGN memastikan tidak akan memberikan toleransi bagi dapur yang tetap tidak memenuhi ketentuan.
Sudaryono menegaskan, dapur yang tidak memiliki SLHS akan dikenai sanksi penutupan permanen. Menurutnya, standar higiene dan sanitasi merupakan garis batas yang tidak bisa dinegosiasikan karena berkaitan langsung dengan keselamatan penerima manfaat Program MBG, terutama anak-anak dan kelompok rentan.
“SLHS ini bukan soal baik atau cukup. Ini antara memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan. Kalau tidak, tutup permanen. Kita tidak mentolerir dapur-dapur yang secara sanitasi dan higienis tidak memenuhi standar,” ujarnya.
Kebijakan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah ingin memastikan setiap makanan yang disajikan melalui Program MBG diproduksi di lingkungan yang aman, bersih, dan memenuhi standar kesehatan.
Di sisi lain, langkah tegas BGN juga menjadi pengingat bagi seluruh pengelola SPPG bahwa keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya diukur dari jumlah makanan yang tersalurkan, tetapi juga dari kualitas, keamanan, dan jaminan kesehatan pangan yang diterima masyarakat.
Penerapan standar higiene dan sanitasi yang ketat diharapkan mampu mencegah risiko kontaminasi pangan, keracunan makanan, maupun gangguan kesehatan lainnya. Dengan demikian, Program MBG tidak hanya menjadi program pemenuhan gizi nasional, tetapi juga menjadi contoh tata kelola layanan publik yang mengedepankan kualitas, keselamatan, dan akuntabilitas.
Melalui kebijakan ini, BGN menegaskan bahwa setiap penyelenggara Program MBG memiliki tanggung jawab yang sama, yakni menghadirkan makanan bergizi yang aman dikonsumsi. Sebab, dalam pelayanan publik yang menyangkut kesehatan masyarakat, standar keamanan pangan bukan pilihan, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi tanpa pengecualian.
Editor: Redaksi
